JAKARTA, Beritalima.com–
Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI melakukan evaluasi terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih di daerah-daerah.
Selain itu, Komite I juga mendesak Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil untuk mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melakukan harmonisasi regulasi antar kementerian/lembaga yang berada di GTRA agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan di daerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan baik.
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil di Jakarta, pekan ini. Raker dipimpin Fachrul Razi (Ketua) didampingi oleh Filep Wamafma (Wakil Ketua) yang hadir secara daring. Dari Kementerian ATR/BPR RI hadir Sofyan Djalil beserta jajaran.
Razi menjelaskan, pada Raker dengan Menteri ATR/BPN RI kali ini, DPD RI meminta penjelasan terkait dengan perkembangan pelaksanaan Reforma Agraria, penyelesaian konflik pertanahan, pelaksanaan UU Cipta Kerja khususnya cluster pertanahan dan Tata Ruang serta isu pertenahan yang sedang berkembang di Daerah.
Pada kesempatan itu, Menteri ATR/BPN menegaskan, total legalisasi aset seluas 6,99 juta Ha (155,40 persen) dan total redistribusi tanah 2,14 juta hektar (47,59 persen). Terdapat dua permasalahan pelaksanaan Reforma Agraria yakni TORA dari pelepasan kawasan hutan dan permasalahan TORA dari tanah transmigrasi.
Sofyan mengakui masih terdapat kewenangan bersinggungan dengan Kementerian lainnya.
Raker ini menghasilkan: Komite I DPD RI meminta Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan penyelesaian konflik pertanahan di daerah dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak masyarakatadat.
Komite I DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan GTRA agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan di daerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan dengan baik.
Komite I DPD RI juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih di daerah-daerah.
(akhir)