Saat RDP Dengan Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Pengelola Karaoke Keluarga Minta Tempat Hiburan Segera Dibuka Kembali

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com– Walau Saat ini Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto sudah PPKM level 1. Akan tetapi tempat hiburan di kota Mojokerto seperti tempat hiburan Karaoke Keluarga belum juga diperbolehkan beroperasi.

Dengan naiknya status di wilayah Mojokerto Sejumlah pengelola karaoke yang berada di wilayah kota Mojokerto meminta bantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Mojokerto untuk bisa beroperasi kembali, Hal tersebut di sampaikan oleh para pelaku usaha tempat karaoke keluarga ke Komisi 1 DPRD kota Mojokerto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto. Senin (27/9/2021).

Dalam RDP tersebut terdapat 8 Pengelola tempat hiburan karaoke keluarga di Mojokerto yang hadir menyampaikan Aspirasinya yaitu dari pengelola Karaoke MK, Wates karaoke, Pandora, X2X, Graha Poppy, Royal, dan De Resort.

Gelly Ariya dari Royal karaoke, mengatakan, dirinya memakili para pelaku usaha tempat hiburan yang ada di Mojokerto meminta bantuan kepada para wakil rakyat yang ada di gedung Dewan ini, untuk bisa membantu agar tempat hiburan segera bisa dibuka kembali, dan kami siap menaati peraturan protokol kesehatan apabila tempat hiburan diijinkan kembali beroperasional

“Harapan kami dalam keadaan pandemi yang sudah menurun di Mojokerto, kita diberikan kesempatan untuk beroperasional, karena dari tahun 2020 tidak boleh beroperasional, dan kami siap menerapkan prokes (protokol kesehatan) dengan menyediakan cuci tangan dengan air mengalir, memberikan masker, menjaga jarak”jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, Demi keselamatan dan menjaga penularan Virus, kita semua para pengurus dan karyawan kita pastikan sudah melakukan vaksin 2 dosis dan serta menyiapkan fasilitas peduli lindungi. Dan kami juga sangat percaya diri untuk diberikan kesempatan kembali dan siap dipantau dan kurang lebih siap diingatkan” imbuhnya

Hal senada juga disampaikan, Fanny pengelola tempat hiburan lain menyampaikan, jika usaha karaokenya sudah sudah tutup total selama 4 bulan, dan selama 4 bulan kita selalu menunggu petunjuk dari Dinas terkait untuk kepastian kapan bisa kembali beroperasi tapi hingga saat ini PPKM level 1 tapi belum ada kabar, kapan bisa buka kembali

“Jadi selama ini, kita sudah tutup total kurang lebih selama 4 bulan untuk tahun 2021 selama PPKM yang terbaru, disini untuk kelonggaran ke 5 dinas atau 5 sektor yang dipimpongkan yang jawabannya menunggu instruksi. Dan kita buang-buang waktu akhirnya kita kesini, dan kita belum dapat bantuan sama sekali dari pemerintah’, ujarnya.

“Kami jelaskan pula untuk karyawan sudah berkeluarga, kami juga melakukan lubang tutup lubang, dan kami belum juga diberikan solusi oleh pemerintah kota”, keluhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basuki Rahardjo saat menerima perwakilan para pelaku usaha tempat hiburan di kota Mojokerto mengatakan, dirinya akan menampung aspirasi dari sejumlah pengelola tempat hiburan di Mojokerto ini untuk disampaikan ke OPD yang terkait dan juga ke satgas Covid-19 kota Mojokerto untuk mengambil langkah untuk para pelaku usaha di bidang hiburan di Mojokerto

“Boleh tidaknya tapi kita mendorong karena dari semua persyaratan untuk sudah dipenuhi mereka, diberikanlah kelonggaran sedikit. Mungkin pembatasan waktu jumlah apa, yang masuk itu tapi kembali pada di masih dengan di Pak Dodik (Kasatpol PP Kota Mojokerto), Bagaimana bisa memungkinkan nggak untuk bisa dibuka kembali”, ujar Wakil Ketua DPRD kota Mojokerto. (Kar/Adv)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait