SURABAYA – beritalima.com, Farida, direktur PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dan karyawan yang bernama Mohammad Haryamansyah alias Bagas diperiksa Jaksa Kejari Surabaya sebagai saksi pada kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) satu unit mobil Mistubishi Xpander Ultimate No. Pol. L-1805-ABD dengan terdakwa La Sandri Letsoin.
Sidang yang digelar di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya ini di pimpin Djuanto sebagai ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota satu Antyo Harri Susetyo dan hakim anggota dua Cokia Ana Oppusungu.
Di dalam persidangan terungkap fakta bahwa pada saat kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika didatangi sekelompok orang dan mobil Mitsubishi Xpander milik perusahaan itu diambil oleh terdakwa, ternyata posisi saksi Farida sedang tidak berada di kantor.
“Kejadiannya tanggal 6 Desember 2023 hari sekitar jam satu siang. Ada sekitar 12 orang mendatangi kantor saya. Mereka teriak-teriak saya mempunyai hutang di Ruben Kami,” kata Farida saat menjadi saksi di persidangan secara Offline. Kamis (1/8/2024).
Buntut dari kejadian itu, tutur saksi Farida, dirinya menghubungi pengacara perusahaannya yang bernama Budi agar segera datang ke kantornya. Namun ucap saksi Farida, pengacara Budi tidak bisa segera datang karena berada di Jakarta.
“Saya sempat minta tolong ke staf saya untuk menghubungi Pak Budi tapi tidak bisa. Akhirnya Pak Budi bisa berkomunikasi dengan saya dan beliau bilang akan naik pesawat dan mendarat sekitar jam 5 sore,” tutur saksi Farida.
Mempersiapkan kedatangan Budi, selanjutnya saksi Farida menelepon stafnya untuk menjemput, agar urusan perusahannya dengan sekelompok orang yang datang tersebut selesai.
“Ternyata jam 17.30 Wib saya mendapat kabar dari staf saya yang mengatakan tidak bisa menjemput Pak Budi karena kunci mobil direbut oleh terdakwa. Menurut Pegawai saya yang bernama Bagas setelah merebut kunci, mereka membawa mobil tersebut,” ucap saksi Farida.
Dalam sidang, saksi Farida juga menerangkan, setelah merebut dan membawa mobil Xpander
milik perusahaannya, dia mendapatkan laporan dari stafnya akan ada mediasi di Polsek Gayungan.
“Mobil dibawah kelompok mereka. Saat mediasi mereka ketemu dengan Pak Budi. Seingat saya enam bulan kemudian mobil itu dikembalikan setelah terdakwa dilakukan penangkapan,” terangnya.
Saksi Farida juga mengungkapkan pada saat mediasi di Polsek Gayungan, dia yang didampingi Budi, pengacaranya sempat bertemu dengan sekelompok orang yang mengambil milik perusahaannya.
“Namun mediasinya tidak ada titik kesepakatan, karena saya punya bukti sudah membayar lunas Ruben Kami,” ungkap saksi Farida.
Ditanya oleh ketua majelis siapa Ruben Kami itu,? Saksi Farida menjawab kalau dulu perusahaannya pernah mengadakan jual beli dengan Ruben di Sorong.
“Tapi kami sudah menyelesaikan pembayarannya pada Juli 2022,” jawab saksi Farida.
Persidangan sempat sedikit memanas setelah saksi Farida berujar ada rekaman CVTV di kantornya yang memastikan bahwa terdakwa ada didalam kejadian pada tanggal 6 Desember 2023 tersebut bersama orang-orang lainnya.
“Saya hanya melihat di CCTV mereka datang dan teriak-teriak. Terkait perampasan kunci kontak, saya tidak melihat, mungkin kejadian itu tidak terekam di CCTV. Tapi menurut Hermansyah kunci kontak mobil itu direbut terdakwa sambil bilang kamu beraninya kalau ada Polisi,” ujar saksi Farida.
Ditanya oleh Jaksa Sisca, apa alasan 12 orang tersebut mengambil mobil milik perusahaannya,? Saksi Farida menjawab tidak tahu.
Namun keterangan dari saksi Farida mendapat sanggahan dari terdakwa La Sandri Letsoin yang mengatakan pengambilan mobil itu hanya dilakukan oleh lima orang.
Terdakwa juga mengaku, sebelum datang ke PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika, sudah melapor terlebih dahulu ke Polsek Gayungan dengan memberikan bukti surat kuasa yang diberikan oleh Ruben Kami untuk melakukan penagihan yang belum terbayar.
“Tujuan saya baik-baik saja untuk bertemu dengan Ibu Farida. Ternyata Ibu Farida tidak mau menemuinya. Padahal ada dikantor. Akhirnya datanglah Polisi. Tapi Ibu Farida tetap tidak mau keluar. Alasannya menunggu pengacara,” kata terdakwa.
Berkaitan dengan pengambilan mobil, terdakwa memastikan tidak ada niat untuk mengambilnya sebab hutang PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika jauh lebih besar dibanding nilai mobil itu.
“Waktu itu saya bilang ke sopir mobil Xpander, Permisi mas, mobilnya saya tahan. Sampaikan ke Ibu Farida kalau mau ambil mobil datang ke Polsek dan kita bertemu di Polsek. Jadi mobil itu kita bawa ke Polsek tidak kemana-mana,” tandas terdakwa La Sandri Letsoin.
Sementara itu saksi Mohammad Haryamansyah alias Bagas menerangkan, kalau sekitar jam 2 siang tanggal 6 Desember 2023 dia ditelepon Farida dan diperintahkan menjemput Budi Lawyer di Bandara Jam 16.30 Wib.
Karena tidak tahu permasalahan yang sebenarnya terjadi. Saksi Bagas pun santai berjalan sambil menenteng kunci mobil Xpander milik perusahaan.
“Sampai di depan kantor saya disetop sama Pak Andre tidak boleh keluar. Terus dengan nada suara yang tinggi Pak Andre minta kunci yang saya pegang. Karena ketakutan maka kunci itu saya berikan, sebab waktu itu ada kurang lebih 8 orang yang mengelilingi Pak Andre,” terang saksi Bagas.
Menurut saksi Bagas, setelah kunci Xpander diambil oleh terdakwa, dia sambil ketakutan berjalan ke belakang kantor tempatnya bekerja dan menelepon Farida. Tapi tidak diangkat.
Ditanya oleh majelis hakim, Ibu Farida waktu kejadian itu ada dimana? Saksi Bagas menjawab kurang tahu.
“Saya kurang tahu, sebab dari pagi memang tidak ada,” jawabnya.
Ditanya lagi oleh majelis hakim, pada saat terdakwa mengambil kunci mobil ada Polisi apa tidak,?
“Ada. Dua orang Polisi,” jawab saksi Bagas.
Pada saat kunci kontak langsung direbut oleh terdakwa. Kenapa saksi harus takut kan disitu ada Polisi,? Desak Jaksa Sisca.
“Saya ketakutan sebab dikelilingi banyak orang. Pada saat kunci itu direbut, Dua orang polisi itu tidak tahu karena jaraknya cukup jauh,” pungkas saksi Mohammad Haryamansyah alias Bagas. (Han)