Jombang | beritalima.com – Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Jombang Tahun 2022. Sunardi selaku Ketua FPPP melalui juru bicaranya Lutfhi menyampaikan saran, pendapat dan masukan kepada pimpinan legislatif dan eksekutif.
Kendati demikian FPPP DPRD Kabupaten Jombang pada Sidang Paripurna (sipur) yang digelar Senin (6/6/2022) tetap mempertanyakan tentang Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PHPKD) masih belum terpenuhi secara maksimal.
Satu saran yang disampaikan FPPP terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sangat mensuport dan berharap agar kedepan eksekutif lebih kreatif dalam mengupayakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan, tentunya dengan memaksimalkan potensi daerah, mencegah kebocoran anggaran dan tak lupa memaksimalkan pengawasan.
Lutfi pada sidang paripurna memberikan masukan kepada eksekutif, mengingat kondisi saat ini peredaran Narkotika di lingkungan kita sangat meresahkan, bahkan sudah masuk kepelosok desa. Hal ini kata Lutfi, terkait Raperda tentang Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Lanjutnya ia menyatakan bahwa di Kabupaten Jombang belum tersedia Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
“Kami patut mempertanyakan, seberapa efektif regulasi ini akan berjalan apabila lembaga yang punya legalitas mengawal “perang” terhadap Narkoba belum ada di Kabupaten Jombang,” tegas Lutfi.
Reperda ketiga tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, FPPP merespon positif, komitmen untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam meningkatkan peluang maupun perluasan lapangan kerja serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Menurut Lutfi selaras dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang.
“Upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, memang sangat strategis, namun kami perlu mendapatkan gambaran secara kongkrit terkait hal tersebut, bila dikorelasikan dengan terbitnya Raperda ini,” tandas Lutfi.
Di tempat yang sama Lutfi menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terhadap Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jombang tahun 2021.
Berdasarkan nota penjelasan terhadap Raperda Kabupaten Jombang tentang PP APBD 2021 yang disampaikan Bupati 2 Juni 2022 belum lama ini menurut pandangan umum FPPP sangat baik karena hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan menempatkan Kabupaten Jombang memperoleh opini WTP yang kesembilan.
Namun berdasarkan kajian FPPP ungkap Lutfi, masih ada beberapa hal yang perlu disuarakan, diantaranya realisasi pendapatan yang dianggarkan Rp2.606.111.757.153 terealisasi Rp2.883.526.219.043,24 atau 110,64% patut menjadi pertimbangan karena telah mampu meningkatkan sisi pendapatan.
Dari sisi PAD dijelaskan Lutfi, mampu terealisasi sebesar 141,47% dengan perincian Pendapatan Pajak Daerah terealisasi 121,01%, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan teralisasi 99,99%, lain-lain PAD yang sah teralisasi 150,40%. Ini menurut FPPP yang dibacakan Lutfi, kerja keras Pemerintah Daerah dalam mengupayakan perbaikan di tahun 2021.
“Apa yang menjadi kendala dan hambatannya, sehingga Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah masih belum terpenuhi secara maksimal,” tanya Lutfi.
Reporter : Dedy Mulyadi