Saatnya Jakarta Kembali Gemerlap

  • Whatsapp

Oleh:
Rudi S Kamri

Sejak terjadinya pandemi Covid-19, Jakarta bagaikan kota tidur terlelap di malam hari. Selama empat bulan lebih Jakarta bagai kota mati. Kekhawatiran akan merebaknya wabah corona membuat Pemerintah Daerah DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun kebijakan PSBB ini ternyata berdampak secara luas, hampir semua kalangan dalam setiap strata ekonomi terdampak secara masif. Salah satu yang paling terdampak adalah industri hiburan di Jakarta. Industri yang padat modal dan padat karya ini mengalami super collaps. Para pengusaha yang selama lebih dari empat bulan tanpa pemasukan tapi tetap harus membayar sewa, listrik dan beberapa biaya rutin lainnya sudah dalam tahap hampir menyerah menghadapi kondisi ini.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA), Hana Suryani para pengusaha sudah sampai di titik kritis. Di samping itu para pekerja industri hiburan di Jakarta yang mencapai di atas 20 ribu orang lebih mengenaskan lagi nasibnya. Sudah lebih dari 4 bulan mereka harus dirumahkan tanpa penghasilan apapun. Cilakanya kelompok industri hiburan di Jakarta ini tidak masuk dalam skema prioritas penyelamatan ekonomi dari Pemerintah. Dan pekerjanyapun setali tiga uang, tidak termasuk dalam kelompok masyarakat yang menjadi obyek bantuan sosial dari Pemerintah. Nasib mereka sangat mengenaskan.

Ini yang harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Langkah penyelamatan secara ekonomi harus segera dilakukan agar korban terdampak pandemi Covid-19 tidak semakin meluas. Mereka mungkin saja terlindungi dari paparan virus corona tapi mereka bisa tumbang karena kelaparan yang akut.

Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta?

Dari pembicaraan saya dengan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA), para pengusaha sudah siap melakukan adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini. Bahkan semua protokol kesehatan sebetulnya sudah mereka lakukan sebelum pandemi ini datang ke negeri ini. Pemda DKI Jakarta cq Dinas Pariwisata harus melonggarkan kebijakan untuk membuat kembali industri ini dibuka dan bergeliat. Dengan pendampingan dari Satuan Tugas Covid-19 mereka harus diarahkan menjalankan protokol kesehatan di setiap lini.

Pemangku kepentingan dalam industri hiburan di Jakarta bahkan di seluruh Indonesia harus menyadari bahwa mengatasi pandemi Covid-19 juga harus berjalan seiring untuk menggeliatkan ekonomi masyarakat. Apalagi industri hiburan selama ini menjadi lumbung pendapatan bagi Pemerintah Daerah dalam berkontribusi menyumbang Pendapatan Asli Daerah melalui pajak hiburan yang dipungut. Dengan beberapa pertimbangan ini selayaknya pembukaan industri hiburan di Jakarta layak dipertimbangkan. Apalagi saat ini Jakarta meskipun masih berstatus PSBB yang dilonggarkan, secara realitas nadi kehidupan masyarakat Jakarta sudah berdenyut dengan cepat seperti biasanya.

Sudah saatnya Jakarta kembali gemerlap. Agar roda ekonomi semua lini bisa bergerak lagi. Penyelamatan ekonomi masyarakat juga hal penting yang terkait dengan penanganan penyebaran Covid-19. Bagaimana rakyat bisa menjaga kesehatan kalau tanpa penghasilan? Saatnya para pemangku kebijakan di negeri ini mulai menggunakan “helicopter view” untuk melihat semua persoalan. Agar kita bisa melahirkan kebijakan yang komprehensif dan benar-benar bijak.

Di sisi lain masyarakat juga perlu hiburan bukan?

Salam SATU Indonesia
29072020

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait