SURABAYA, beritalima.com – Wakil Ketua Harian Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jawa Timur yang sekaligus Inspektur Prov. Jawa Timur, Nurwiyatno merekomendasikan kepada Dinas ESDM Prov. Jatim untuk memperbaiki kinerjanya, khususnya dalam mempercepat penyelesaian perijinan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 49 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberiaan Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Drs. Benny Sampirwanto, MSi, Selasa (24/10).
Langkah ini, lanjutnya, sebagai rekomendasi hasil pemeriksaan tim saber pungli Jatim, yang telah melakukan pemeriksaan selama dua hari, tanggal 23-24 Oktober di Dinas ESDM. Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti pemberitaan media tentang adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses mengurus perizinan galian C di Dinas ESDM Prov. Jatim.
Mengutip hasil pemeriksaan, jelas Benny, Dinas ESDM belum dapat menerbitkan perijinan sesuai pergub. Misalnya, proses pemberian rekomendasi ijin sub urusan mineral dan batubara dari seharusnya 17 hari tetapi selama tiga bulan belum dapat diterbitkan.
Dari hasil pemeriksaan administrasi yang dilakukan Inspektorat Prov. Jatim, keterlambatan tersebut disebabkan dua hal. Pertama, lamanya jarak waktu antara berkas permohonan diterima sampai dengan dilakukannya cek lapangan, karena keterbatasan anggaran yang ada. Kedua, lamanya proses penandatanganan rekomendasi teknis oleh Kepala Dinas karena masih perlunya dilakukan finalisasi dan klarifikasi kembali terhadap materi dan persyaratan perijinan.
Tidak Benar Ijin Dengan Pelicin
Terkait dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan ijin tidak diterbitkan apabila tanpa pelicin, juru bicara Pemprov. Jatim ini menegaskan hal tsb tidak benar. Demikian pula, ijin dikeluarkan setelah pelapor melaporkan masalahnya kepada ombudsman. “Ijinnya memang sudah waktunya keluar,” ujarnya mengutip hasil pemeriksaan tim saber pungli Jatim.
Mengenai adanya laporan masyarakat yang akan dipungli uang dalam jumlah tertentu oleh pejabat ESDM dalam pengurusan izin kelistrikan, Benny menjelaskan bukan untuk kepentingan pribadi pegawai, tetapi penjelasan kepada orang yang mengurus tentang gambaran biaya keseluruhan pemprosesan izin tsb. Misalnya, dana untuk biaya transportasi, penginapan, dan lumpsum bagi tim teknis yang melaksanakan peninjauan. “Biaya tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujarnya.
Tiga Jenis Perijinan
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov. Jawa Timur memiliki kewenangan dibidang energi dan sumber daya mineral. Implikasi kewenangan tsb yakni menerbitkan perizinan dan/atau rekomendasi perizinan pertambangan, air tanah, energi baru terbarukan dan ketenagalistrikan, Secara teknis, penerbitan ijin tsb mengacu pada Pergub 49/ 2016.
Pemrosesan izin atau rekomendasi teknis yang ada pada Dinas ESDM Prov. Jawa Timur meliputi jenis usaha untuk sub urusan:
1. Mineral dan Batubara terdiri dari:
– WIUP;
– IUP Eksplorasi;
– IUP Operasi Produksi;
– Izin Prinsip Pengolahan dan/atau Pemurnian;
– IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian;
2) Jasa Pertambangan:
Surat Keterangan Terdaftar;
– Izin Gudang Bahan Peledak Baru dan Perpanjangan;
– Kartu Izin Meledakkan;
– Rekomendasi Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak;
– IPR.
3) Geologi/Air Tanah:
– Izin Pengeboran Air Tanah;
– Izin Pengusahan Air Tanah;
– Izin Peingkatan Debit Pengusahaan Air Tanah;
– Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah; dan
3) Ketenagalistrikan:
– Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTL);
– Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (Izin Operasi);
– Izin Pemanfaatan Jaringan yaitu Izin Pemanfaatan Jaringan untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika (IPJ Telematika);
– Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (UIJPTL).(rr)