SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram, dengan terdakwa Ari Wirawan bin Koko Sudarto bersama dengan Iwan Hadi Setiawan (meninggal dunia) berkas terpisah, digelar diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (05/10/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi penangkap Ali Fakhrudin dari Polrestabes Surabaya.
Saksi mengatakan penangkapan terhadap terdakwa dari hasil pengembangan pelaku pemilik sabu seberat 100 kilogram.
Pada saat penangkapan terhadap Hadi Setiawan (almarhum) ada pengembangan, ditemukan chat antara Hadi dan terdakwa, mengenai bisnis sabu dan terdakwa juga mengenali bungkus sabu seberat 1 kwintal tersebut,
“Tidak ada barang bukti ditempat terdakwa, namun ada chat antara terdakwa dan Hadi, Chat di HPnnya ada kaitannya dengan barang haram tersebut,” ungkapnya.
Dari pengakuan terdakwa sebelumnya, lanjut saksi telah mengirimkan sebanyak 5 kali.
“Peran Terdakwa ini tau tempat penyimpanan dan jumlah barang tersebut, ucap Ali dihadapan Majelis Hakim
Penasehat hukum terdakwa Fariji dari LBH Lacak menanyakan terkait Barang Bukti Sabu dan terkait upah apakah dikirim di rekening terdakwa.
Mendengar keterangan saksi terdakwa membatah, bahwa ia tidak mengetahui terkait tempat dan jumlah barang.
“Saya cuma mengambil saja,” akunya
Setelah Sidang Pengacara terdakwa Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, mengatakan bahwa terdakwa bukanlah pemilik sebenarnya,
“Sabu seberat 1 kwintal itu milik terdakwa Hadi, Hadi sendiri sudah meninggal saat terjadi penangkapan, hanya saja tadi jaksa menunjukkan barang bukti dua buah HP dan satu ATM, didalam HP terdakwa itu ditemukan WhatsAp antara terdakwa dan Hadi,
“Mungkin ada percakapan mengenai barang haram tersebut, antara terdakwa dan Hadi itu masih saudara sepupu,” ungkap Fariji.
Berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di Apartemen Bale Hinggil Tower B Kamar 2308 Jl. Ir. Sukarno Surabaya.
Dilakukan penangkapan terhadap Iwan Hadi Setiawan ( meninggal dunia) ditemukan barang bukti sabu kurang dari 100 kilogram.
Selanjutnya diperoleh dari Chat Handphone terdapat komunikasi dengan terdakwa Ari Wirawan selaku kurir. Lantas dilakukan pengembangan dan penangkapan oleh saksi Ali Fakhrudin dan saksi Agus Suprianto anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.
Sabu diranjau dengan cara sesuai pesanan dari Iwan Hadi Setiawan.
Ranjau sabu dilakukan pada bulan Maret 2020, 100 Kilo gram bertempat di pom bensin jalan Jagir Surabaya.
300 gram, bertempat di pom bensin Jagir. 200 gram bertempat di depan Angkringan Jogja jalan Jagir Surabaya.100 gram terdakwa ranjau disebelah tempat tambal ban di daerah jalan Jagir Surabaya. 500 gram diranjau didekat angkringan Jogja Jalan Jagir Surabaya.100 gram diranjau di daerah supermarket Bilka Jalan Ngagel Surabaya. Dan 1 kg terdakwa meranjau didepan angkringan Jogja di Jalan Jagir Surabaya. Pada bulan April 2020 terdakwa mengirim sabu dengan cara diranjau dengan berat kurang lebih 1 kg.
Terdakwa Ari Wirawan menerima upah di bulan Maret dari Iwan Hadi Setiawan sebesar 5 juta. Pada bulan April 2020 menerima upah sebesar 6,3 juta danBulan Mei 2020 menerima upah sebesar 5 juta.Dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Samsung, kartu ATM BCA an. ARI IRAWAN, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)