Sadar Resiko Kecelakaan Kerja, Go-Jek Surabaya Mulai Daftar BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Keputusan cepat dan tepat diambil para pengemudi Go-Jek di Surabaya, ketika BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak melakukan sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial di kantor mereka, di Jalan Tidar, Surabaya, Senin (2/5/2016) siang.

Sadar bila kerja di jalanan cukup beresiko kecelakaan, mereka langsung minta perlindungan sosial atau daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak.

Di tengah acara edukasi itu, di antara mereka mengaku sadar akan resiko kerja yang mereka jalani. Meski sudah cukup berhati-hati, bisa saja mereka jatuh karena jalannya licin, berlubang, bahkan ditabrak oleh pengendara lain yang ngantuk atau ugal-ugalan.

Mereka khawatir bila kecelakaan itu sampai membuatnya luka parah, cacat, tidak bisa bekerja lagi, bahkan sampai meninggal dunia, terus bagaimana nasib keluarga mereka – bila mereka tidak terlindungi jaminan sosial.

Karena itu, para pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah) ini langsung daftar dua program BPJS Ketenagakerjaan yang diwajibkan bagi mereka, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), bahkan banyak juga yang menambah program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak, Poedji Santoso, melalui Kabid Pemasaran Ferina Burhan, mengatakan, edukasi program jaminan sosial ini sangat penting untuk mengubah pola pikir masyarakat yang cenderung menganggap sepele risiko kerja.

“Pemberian perlindungan bertujuan mengantisipasi risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi, terutama pada pekerjaan berisiko tinggi seperti pengemudi Go-Jek,” kata Poedji.

Disebutkan, edukasi sekaligus sosialisasi bagi pengemudi Go-Jek di Surabaya ini baru pertama kali dilakukan, diikuti sekitar 100 orang. Kegiatan ini akan kembali dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak, karena jumlah pengemudi Go-Jek Surabaya ada ribuan.

Manager Operasional Go-Jek Surabaya, Candra Noviandri, mengatakan, pengemudi Go-Jek Surabaya hingga sekarang tercatat sekitar 3.000 orang. Mereka di Go-Jek ada yang cuma sampingan (juga kerja di perusahaan lain), ada yang sambi kuliah, dan ada yang full ngojek.

Candra berharap seluruh pengemudi Go-Jek di Surabaya ini juga mendapat jaminan sosial, terdaftar sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak.

Menurut Poedji, kendati di antara mereka telah didaftarkan jadi peserta formal BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaannya, mereka tetap diwajibkan melindungi diri sebagai pengemudi Go-Jek. Pasalnya, aturannya jelas dan terpilah mana JKK untuk pekerja formal dan mana yang untuk peserta BPU.

Pengemudi Go-Jek ini disertakan dalam program JKK dan JK. Dengan dua program itu setiap pengemudi Go-Jek diwajibkan membayar iuran Rp16.800,-/ bulan.

Namun jika mereka juga ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya per bulan ditambah 2% dari gaji yang dilaporkan Rp1 juta, yaitu Rp20.000, sehingga total per bulan Rp36.800,-.

Untuk program Jaminan Pensiun (JP), para pekerja sektor BPU seperti pengemudi Go-Jek belum bisa ikut program ini karena belum ada juknisnya. Program JP baru wajib diikuti oleh pekerja formal.

Menurut Poedji, dengan mengikuti program JKK, jika pengemudi Go-Jek mengalami kecelakaan kerja, bea perawatan akan ditanggung hingga sembuh, dan akan diberi upah selama tidak bekerja.

Kemudian bila peserta pengemudi Go-Jek meninggal karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan, dan kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja atau meninggal biasa (karena sakit – misalnya) akan mendapat santunan Rp24 juta.

Poedji berharap, dengan daftarnya sebagian pengemudi Go-Jek yang mengikuti sosialisasi itu akan segera disusul pengemudi Go-Jek yang lain, dan pekerja BPU lainnya pula. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *