Sadaran Hukum, Bagian Hukum Setda Kab. Kediri Lakukan Sosialisasi Di Sekolah

  • Whatsapp

Kediri,Berita Lima – Pemkab Kediri Sebagai upaya preventif dan mengurangi pelanggaran hukum yang disebabkan oleh ketidaktahuan pelajar terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Hukum Setda Kab. Kediri kembali menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Hukum di aula SMP Ponpes Al-Huda Kecamatan Grogol,Rabu (18/9).
Kegiatan pembinaan hukum yang menyasar kepada kalangan pelajar dimulai dari pukul 10.00 – 13.00 WIB dan merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh Tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kediri.

Hadir dalam acara ini anggota Polresta Kediri,Kejaksaan Negeri Kab. Kediri,BNN Kab kediri,Pengawas SMP Disdik pora kab.kediri,serta 300 pelajar dari SMP Ponpes Al-huda,SMP Mardi Utomo,SMP Don Bosco dan SMP YPBK Grogol sebagai peserta sosialisasi dan beberapa guru sebagai pendamping siswa-siswi.

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman kalangan pelajar terhadap aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan. Sekaligus memberikan bekal bagi kalangan pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa agar memiliki kualitas dan etika yang mumpuni.

tanpa dukungan pelajar yang dapat menyadari hak dan kewajibannya secara hukum, maka penegakan hukum tidak akan efektif dan pelajar tidak akan mematuhi hukum dengan sungguh-sungguh. Oleh karena itu penyebarluasan informasi hukum kepada pelajar merupakan kewajiban Penyelenggara Negara.

Dalam acara Pembinaan Hukum dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tersebut menyajikan materi antara lain Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalau Lintas dan Angkutan Jalan disampaikan Iptu Nurhayati,SH,MH anggota Polresta kediri.

Materi Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disampaikan langsung Agung Dwi Purnomo S,Com,MM dari BNN Kabupaten Kediri.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan upaya pencegahan kenakalan remaja disampaikan oleh David Akbar,SH,MH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.serta untuk materi Perpres No.87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai upaya peningkatan karakter dan rasa percaya diri siswa disampaikan langsung Drs.Sigit Darmawan dari Disdikpora kabupaten Kediri.

Dengan kegiatan tersebut diharapkan setiap siswa bisa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara, mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum. Sehingga dapat meningkatkan rasa saling menghargai satu sama lain sebagai dasar pemahaman atas hak asasi manusia, gotong royong dan toleran dalam menciptakan suasana aman, tertib dan damai dikalangan pelajar maupun dalam masyarakat.

Drs.Sigit Darmawan diakhir kegiatan mengatakan,kegiatan ini dinilai sangat positif untuk antisipasi pelanggaran pelanggaran hukum dikalangan pelajar,dan untuk penerapan penguatan karakter,”sesuai perpres 87 tahun 2017 dimasing – masing sekolah diharuskan menerapkan pendidikan karakter siswa siswi khususnya 5 karakter disisi religius juga nasional”.jelasnya (jar/adv)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *