Safari Konstitusi, DPD RI Selenggarakan FGD di Empat Universitas

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melaksanakan pertemuan dengan Tim Kajian Politik Ketatanegaraan DPD RI di Rumah Dinas Ketua DPD RI, Jalan Denpasar Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan pertengahan pekan ini.

 

Pertemuan dihadiri Ketua Tim Kajian Politik Ketatanegaraan DPD RI Alirman Sori dan jajaran anggota seperti Fachrul Razi, Bustami Zainudin, Tamsil Linrung, Habib Ali Alwi, Ahmad Nawardi, Ahmad Kanedi, Hasan Basri dan M Syukur.

 

Alirman mengatakan, ada empat agenda yang dibahas secara mendalam pada pertemuan itu. Pertama roadshow konstitusi yang dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

FGD dilaksanakan empat kali.

Untuk Wilayah Barat I diselenggarakan di Universitas Andalas (Unad) Padang, Wilayah Barat II di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wilayah Timur I di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar dan Wilayah Timur II di Universitas Sam Ratulangi (Unras) Manado. FGD rencananya diselenggarakan Oktober.

 

“Concern kita amandemen. Ini adalah momentum melakukan koreksi. Koreksi dimaksud untuk menata kembali dinamika yang berkembang dan tidak tertampung dalam konstitusi. Salah satunya misalnya Presidential Threshold (PT) dengan syarat 20 persen,” ujar Alirman.

Menurut senator dari Dapil Provinsi Sumatera Barat ini, yang ditegaskan dalam konstitusi adalah capres-cawapres diajukan partai politik atau gabungan partai politik.

 

“PT 20 persen sebagaimana tertuang dalam UU No: 7/2017 tentang Pemilu tak diatur dalam konstitusi. Konstitusi hanya menegaskan bahwa capres-capres diajukan partai politik atau gabungan partai politik,” tegas Alirman.

 

Agenda kedua memperkuat posisi DPD RI yang merupakan utusan daerah. “Diperkuat bukan untuk kepentingan DPD RI, tetapi untuk bangsa dan negara. Poin ketiga yang kami bahas adalah GBHN,” tutur dia.

 

Terakhir, pertemuan itu juga membahas mengenai calon perseorangan. “Ini bukan isu baru, tapi wacana yang sudah lama berkembang. Ada desakan dari daerah agar putera-puteri terbaik bangsa ini yang tidak tertampung di partai politik bisa dicalonkan sebagai capres-cawapres melalui jalur perseorangan,” ulas Alirman.

 

LaNyalla memaparkan, amandemen ke-5 UUD 1945 untuk mengembalikan kembali hak bagi non-partisan maju sebagai capres dan cawapres. Akibat amandemen yang terjadi 1999-2002, DPD sebagai lembaga non-partisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.

“Amandemen ke-5 UUD 1945 ini berupaya untuk memulihkan kembali hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres yang dikebiri. Maka, hal-hal yang tidak sesuai dengan semangat kebangsaan sebagaimana falsafah Pancasila, harus kita benahi,” ujar LaNyalla.

Ditegaskan,

amandemen ke-5 UUD 1945 merupakan upaya meluruskan arah perjalanan bangsa. Menurut dia, kekeliruan perjalanan bangsa tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sebaliknya, mengembalikan arah bangsa ini sesuai dengan semangat para pendiri bangsa harus terus diupayakan.

“Amandemen ke-5 UUD 1945 ini merupakan momentum untuk mengoreksi perjalanan bangsa. DPD RI ini adalah lembaga legislatif non-partisan yang punya akar legitimasi kuat sehingga hak DPD RI untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” tegas dia.

LaNyalla menilai, perjalanan arah negara sudah melenceng dari cita-cita pendiri bangsa, dengan ada ketimpangan pada amandemen konstitusi. Ia menyebut, perlu ada pembenahan atau koreksi atas hal itu.

 

Dia menyinggung hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis 22 Mei 2021. Dari survei itu ditemukan 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus dari kader partai.
Hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai.

LaNyalla menilai hasil studi tersebut harus direspons dengan baik.

“Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait