SAMPANG, BeritaLima.com — Tahapan demi tahapan telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, setelah sebelumnya menggelar rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di setiap kecamatan, kini melalui rapat pleno terbuka KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 737.832 pemilih dengan rincian 359.665 pemilih laki-laki dan 378.167 pemilih perempuan.
Dalam acara yang dilangsungkan di ballroom hotel wisata Camplong tersebut juga dihadiri Bawaslu Kabupaten, Liaison Officer (LO) masing-masing bapaslon, Forkopimda dan para stakeholder terkait, Jumat (20/09/2024).
Selain menetapkan DPT, rapat pleno tersebut juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni sebanyak 1.344 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan dan 186 Desa/Kelurahan.
Ketua KPU Sampang melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Sampang, Moh Karimullah mengungkapkan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT ini merupakan tahapan krusial dalam persiapan Pilkada 2024.
“Penetapan DPT menjadi salah satu elemen penting untuk memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara terlindungi, dan proses demokrasi berjalan dengan lancar serta adil,” ucapnya.
“Alhamdulillah kita terbantu dengan adaya sistem data pemilih. persoalan seperti data-data ganda sudah kami lalui. Hasilnya saat ini data ganda nihil sesuai dengan laporan operator KPU Provinsi Jatim kepada kami,” timpalnya.
Menurutnya, daftar pemilih tetap juga memiliki kedudukan yang strategis untuk memastikan seluruh pemilih atau masyarakat Sampang ini terdaftar secara baik dan benar.
“Sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Sampang dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pilkada mendatang,” ungkapnya.
Tanggapan dan saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah ditindaklanjuti, semua sudah clear, ujar Karimullah, memastikan bahwa semua permasalahan terkait DPT telah diselesaikan dengan baik.
“Kita dapat memastikan bahwa DPT ini telah akurat, valid dan up to date, agar Pilkada 2024 nantinya dapat terlaksana dengan baik, sukses, demokratis, jujur, adil dan terbuka,” pungkasnya.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Kabupaten Sampang mengharapkan tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada dapat meningkat.
Berikut rincian sebaran DPT, jumlah desa/kelurahan, dan TPS yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang:
1. Kecamatan Sreseh
Jumlah DPT : 26.033 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 12.
Jumlah TPS : 51.
2. Kecamatan Torjun
Jumlah DPT : 30.913 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 12.
Jumlah TPS : 58.
3. Kecamatan Sampang
Jumlah DPT : 93.233 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 18.
Jumlah TPS : 168.
4. Kecamatan Camplong
Jumlah DPT : 65.900 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 14.
Jumlah TPS : 119.
5. Kecamatan Omben
Jumlah DPT : 63.991 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 20.
Jumlah TPS : 119.
6. Kecamatan Kedungdung
Jumlah DPT : 70.928 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 18.
Jumlah TPS : 128.
7. Kecamatan Jrengik
Jumlah DPT : 29.521 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 14.
Jumlah TPS : 57.
8. Kecamatan Tambelangan
Jumlah DPT : 42.986 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 10.
Jumlah TPS : 77.
9. Kecamatan Banyuates
Jumlah DPT : 62.831 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 20
Jumlah TPS : 118.
10. Kecamatan Robatal
Jumlah DPT : 42.831 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 9.
Jumlah TPS : 75.
11. Kecamatan Sokobanah
Jumlah DPT : 59.939 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 12.
Jumlah TPS : 109
12. Kecamatan Ketapang
Jumlah DPT : 70.811 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 14.
Jumlah TPS : 124.
13. Kecamatan Pangarengan
Jumlah DPT : 18.705 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 6.
Jumlah TPS : 36.
14. Kecamatan Karangpenang
Jumlah DPT : 59.210 pemilih.
Jumlah desa/kelurahan : 7.
Jumlah TPS : 105.
(FA)