Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya merestui permohonan Pemerintah Kota Depok untuk melakukan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok.
“Untuk perpanjangan kedua PSBB, saat ini sudah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukum/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB,” ujar Mohammad Idris, Wali Kota Depok dalam rilisnya, Selasa (12/5) malam.
Dikatakannya, perpanjangan PSBB kedua tidak hanya untuk wilayah Depok saja melainkan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Hal ini, kata dia, dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Kota Depok.
“Diputuskan perpanjangan kedua PSBB di Kota Depok mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 26 Mei 2020,” ungkapnya.
Sementara itu, data kasus Covid 19 di Kota Depok hingga Selasa (12/5) sore, kasus terkonfirmasi 363, sembuh 66 dan meninggal 21 orang. Sedangkan yang berstatus OTG 1.411, ODP 3.508 dan PDP 1.353.