SURABAYA – beritalima.com, Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada kasus Vlog Vidio ‘Idiot’ . Pada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani mengajukan surat pembantaran ingin memeriksa giginya di luar Rutan.
Permohonan itu diajukan, lantaran pentolan dewa 19 ini mengeluhkan sakit gigi dan ingin diperiksa di rumah sakit.
Ketua majelis R. Anton Widyopriyono pun mengabulkan surat tersebut.
“Dengan syarat harus di Surabaya ya, bila di Jakarta saya tidak bisa mengabulkan,” ucap Hakim Anton. Selasa (2/4/2019).
“Baik yang mulia, memang di Surabaya nantinya,” jawab Dhani.
Usai sidang, penasehat hukum Dhani, Aldwin Rahadian menjelaskan perihal pembantaran itu karena pihak Rutan tidak memiliki peralatan medis untuk gigi.
“Terkait pembantaran Dhani, harus keluar berobat di rujuk ke Rumah Sakit dari rutan gak ada peralatannya karena sakit giginya sering kambuh,” terang Aldwin.
Masih kata Aldwin, adapun waktu dari pembantaran tersebut hanya satu hari saja.
“Cuma hitungan jam saja ya, jelas itu nanti didampingi pihak rutan dan jaksa,” lanjut Aldwin.
Sebelumnya, pada saat diperiksa sebagai terdakwa pada kasus Vlog Vidio ‘Idiot’ Dhani mengaku tidak menyesali apa yang sudah terjadi.
“Untuk apa saya mengakui kesalahan karena memang saya tidak bersalah dan saya orang yang tidak pernah menyesali atas apa yang sudah terjadi,” kata Dhani menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Nur Rachman.
Bahkan Dhani menjelaskan, justru dengan kasus ini, dia malah merasa bersyukur sebab bisa berkampanye di Surabaya.
“Kalau tidak ada kasus ini saya sudah ditahan di Cipinang. Saya sekarang jadi merasakan penting adanya sidang ini, biar masyarakat tahu,” jelasnya.
Masih kata Dhani, rasa tidak bersalah itu, semakin menguat setelah dirinya mendegar keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan serta mendapatkan pencerahan dari tim penasehat hukumnya.
“Itu semakin menguatkan diri saya kalau tidak bersalah. Saya jadi punya alasan tersendiri, terhadap pasal 27 ayat 3,” ujar Dhani.
Persidangan Ahmad Dhani ini akan kembali di gelar pada 11 April 2109 mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU. (Han)