SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membantarkan tahanan terdakwa Doktor Indra Tantomo MBA. Senin (10/5/2021). Hal itu terjadi setelah Terdakwa pada kasus dugaan penipuan Rp 3.10 miliar tersebut mengeluhkan paru-parunya sakit dan dia kerap berkunang-kunang.
Rencananya, mantan pengusaha sukses ini akan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit di kota Surabaya. Pengajuan pembantaran tersebut diajukan oleh Terdakwa sendiri pada persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.
“Paru-Paru saya kemasuksan air dan kalau berjalan kerap berkunang-kunang sehingga saya harus dipapah oleh dua orang. Biarlah saya mati Yang Mulia,” pinta Terdakwa Doktor Indra Tantomo dalam persidangan Virtual.
Mendengar permintaan seperti itu, majelis hakim pun sepakat menyetujuinya dan mengijinkan Terdakwa menjalani perawatan di rumah sakit selama dua minggu lamanya mulai Senin (10/5/2021) hingga Senin (24/5/2021) mendatang.
“Dengan alasan kemanusiaan permintaan Terdakwa kami setujui. Selanjutnya saya minta agar tim penasehat hukum Terdakwa memberikan kepada kami rekam medisnya yang dari dokter,” kata Hakim Martin Ginting diruang sidang Cakra PN Surabaya.
Menurut Hakim Ginting, rekam medis tersebut diperlukan untuk menjawab keraguan yang sebelumnya sempat di pertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.
“Ya Pak Jaksa, minta rekam medisnya ke pengacara Terdakwa. Siapa tahu sebelum dua minggu Terdakwa sudah sehat seperti sediakala,” lanjut hakim Martin Ginting.
Penasihat hukum Terdakwa, Mijoto SH. MH mengatakan pengajuan pembantaran didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medaeng dan keluhan sakit dari Terdakwa sendiri. Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui Doktot Indra Tantomo mengalami kelainan pada paru-parunya.
“Kondisi kesehatan Terdakwa mengalami penurunan yang cukup drastis. Terdakwa juga mengalami kesulitan bernapas,” kata Mijoto dikonfirmasi setelah sidang.
Diketahui Doktor Indra Tantomo MBA dilaporkan korbannya Kadiono Gunawan ke Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP setelah Cek Kontan No. DG 453988 Rp. 288 juta tertanggal 08 September 2018 dan Cek No. DG 453989 Rp. 4.284 miliar tertanggal 08 Oktober 2018 ditolak oleh pihak Bank BCA Simpang Darmo Permai Surabaya dengan alasan dana tidak cukup.
Sebaliknya Kadiono Gunawan sendiri juga dilaporkan sama George Harijanto karena menggelapkan sertifikat miliknya untuk dipakai Terdakwa Doktor Indra Tantomo MBA mendapatkan fasilitas pinjaman dari koperasi simpan pinjam Putra Mandiri Jawa Timur. (Han)