Saksi A de Charge: Hubungan Pendeta HL dengan IW Sangat Erat Sekali Seperti Orang Tua dan Anak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Persidangan tertutup dugaan tindak pidana pencabulan dengan terdakwa HL, oknum pendeta di Surabaya memasuki tahap pemeriksaan saksi yang meringankan, Kamis (3/9/2020). Tim penasihat hukum HL menghadirkan tiga saksi dalam persidangan.

Mereka adalah Herlina, Maria dan Mut, tiga orang saksi yang mengetahui betul keseharian dari terdakwa HL.

Kuasa hukum terdakwa HL usai sidang mengatakan pihaknya hanya mengorek apa hubungan keseharian antara keluarga korban AW dengan keluarga terdakwa HL. Menurutnya, hubungan kekeluargaan antara korban dengan terdakwa selama ini baik-baik saja, bahkan sangat erat sekali. 

“Hubungan antara Pak HL dengan korban sangat erat sekali, makanya saya heran kenapa ada peristiwa seperti ini,” kata Abdurrachman Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Abdurrachman Saleh, kuasa hukum pendeta HL juga mengatakan tiga saksi yang dihadirkan itu dinilai menguatkan posisi kliennya untuk dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. 

“Dari pernyataan beberapa saksi tadi dinyatakan bahwa hubungan keseharian mereka sangat erat sekali. Hubungan keduanya bukan main seperti hubungan orang tua dengan anaknya,” sambungnya.

Abdurrchman juga menuturkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan sepekan mendatang.

“Yang menarik sidang yang akan datang, saksi ahli,” tambahnya.

Diketahui, pada persidangan tanggal 8 dan 23 Juli 2020 Jaksa penuntut umum Kejati Jatim sudah memeriksa beberapa saksi dari pihak korban pendeta HL. Menurut Abdurrrachman, kualitas keterangan para saksi tersebut tidak sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

“Secara faktual dalam perkara ini. Saksi tidak ada yang melihat sendiri, ini rangkaian peristiwa yang sumbernya adalah pengakuan satu pihak yaitu korban, sementara bukti yang lain belum ada,” kata Abdurrachman pada persidangan sebelumnya.

Pernyataan lain dari Abdurrachman, menyatakan keterangan saksi pada kasus ini tidak memenuhi nilai pembuktian karena tidak melihat langsung, hanya dari kata orang lain.

“Itu namanya Testimoni De Auditu, artinya kesaksian itu didapat atau mendengarkan dari orang lain atau tidak dilihat sendiri. Jadi sampai saat ini tidak ada fakta yang membuktikan peristiwa pidana yang dilakukan HL,” jelasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait