SURABAYA – beritalima.com, Rudi Mulyo, Vincent dan Alex diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi a de charge pada kasus memasukan keterangan palsu kedalam Akta Otentik dengan terdakwa Liliana Herawati.
Di awal persidangan, saksi Rudi Mulyo dan saksi Vincent memastikan bahwa Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai lahir di Indonesia pada tahun 1967 sampai dengan sekarang. “Sedangkan yayasan setahu saya didirikan pada tahun 2012 untuk memberikan badan hukum di perguruan kami,” kata kedua saksi secara bergantian di ruang sidang Cakra. Kamis (6/7/2023).
Selanjutnya dalam persidangan ketiga secara bergantian menyebut bahwa rapat tanggal 7 Nopember 2019 di gedung Srijaya terjadi pembicaraan tentang Tjandra Sridjaya berhenti atau keluar dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), nama Pembinaan Mental Karate dikeluarkan dari Perkumpulan dan Kaicho Liliana Herawati dikeluarkan dari Perkumpulan.
Menurut saksi Rudi Mulyo, dari tiga point tersebut, hanya satu yang sudah dijalankan yakni point tentang pengunduran diri Tjandra Sridjaya. “Saat bapak Tjandra berhenti oleh pimpinan kami Kaicho Liliana ditahan dengan mengatakan sebaiknya jangan. Sedangkan untuk perubahan nama maupun pengunduran diri Liliana Herawati saya belum pernah mendapatkan surat resmi baik dari
sekertariat pusat atau langsung dari pimpinan pusat,” katanya.
“Yang sudah jalan pengunduran diri Tjandra Sridjaya sudah disetujui oleh pimpinan pusat, tapi untuk penggantian nama sampai sekarang belum dikabulkan,” sambung saksi Vincent.
“Kalau point pertama saya kurang tahu. Tapi untuk point kedua memang belum dilaksanakan,” ungkap saksi Alex.
Ditanya oleh kuasa hukum Liliana Herawati, apakah dalam rapat tanggal 7 Nopember 2019 tersebut ketiga saksi pernah menandatangani suatu surat,? Ketiganya menjawab pernah. “Pada saat tandatangan tidak ada lembar-lembar lain di baliknya. Kosong. Yang ditulis hanya pertanyaan ke dua tentang perubahan nama perkumpulan,” jawab saksi Rudi Mulyo.
Ditanya lagi kenapa nama perkumpulan sampai saat ini belum berubah dan masih tetap menggunakan nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai,? Saksi Rudi Mulyo dan saksi Vincent menjawab sepakat menjawab tidak tahu. “Yang saya tahu karena Bu Liliana belum mengundurkan diri,” jawab saksi Alex.
Ketiga saksi lantas satu persatu di minta memberikan penjelasan kenapa mereka di panggil oleh Mabes Polri terkait laporan Liliana Herawati terhadap Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaya.
Saksi Rudi Mulyo menjelaskan dia dipanggil sebagai saksi karena menghadiri rapat tertanggal 7 Nopember 2019 di gedung Srijaya. “Kalau saya dipanggil sebagai saksi atas laporan kaicho liliana terhadap Tjandra Sridjaya dkk,” jawab saksi Vincent.
“Berdasarkan surat panggilan, saya dipanggil sebagai saksi dugaan pemalsuan akta,” versi saksi Alek
Ditanya lagi apakah ketiga saksi pernah mengikuti Rakernas pada 11 Desember 2021 di Batu – Malang,? Ketiga saksi menjawab pernah dan hadir.
Ditanya apakah ketiga saksi mengetahui ada permintaan dari Sinhan Surya Kencana terkait pertanggung jawaban di bidang keuangan,? “Yang saya tahu pada Rakernas itu ada sedikit ketegangan antara Surya dengan Erick yang akhirnya ditengahi oleh saudara Susilo untuk menghadirkan akuntan profesional supaya tidak memanas situasinya,” jawab saksi Vincent.
Ditanya apakah saksi mengetahui point penting dalam Akta Nomer 8 tahun 2022,? Saksi Vincent menjawab point pentingnya adalah Kaicho Liliana Herawati tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan karena nama pembinaan mental karate masih melekat disitu.
“Saya tahu, isinya pimpinan pusat kami menegaskan tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan,’ jawab saksi Alek.
Ditanya oleh ketua majelis hakim Ojo Sumarna, tadi saksi kan diperlihatkan surat yang ditandatangani pada rapat tanggal 7 Nopember 2019. Pertanyaan saya, yang saksi tandatangani itu satu lembar kertas ataukah ada kertas yang lain,? “Hanya satu lembar,” jawab saksi Rudi Mulyo.
Kertas itu kan ditandatangani setelah selesai,? “Ya setelah selesai,” jawab saksi Rudi Mulyo.
Sewaktu kertas itu di tandatangani, apa ada kalimat tambahan dari yang semula yang hanya ada point 1 sampai 7 dan tidak ada kalimat lainnya, tidak ada kalimat catatan yang dibawah.
Coba dijawab secara tegas, apakah waktu itu sudah ada tulisan tambahan yang di bawah yang berbunyi ‘akan di pertimbangkan dan di putuskan dalam waktu 1 atau 2 hari’,? Saya ingin mengatakan ini karena menurut pak Andi tulisan itu sudah ada.
“Tulisan seperti itu tidak ada yang Mulia,” jawab saksi Rudi Mulyo tegas.
Mengakhiri persidangan terjadi perdebatan antara ketua majelis hakim, Jaksa Penuntut dan tim kuasa hukum terdakwa Liliana Herawati tentang masih di perbolehkannya pihak JPU menghadirkan Ahli Perdata pada persidangan berikutnya.
Perdebatan terjadi lantaran sebelumnya Ojo Sumarna sebagai ketua majelis hakim dalam perkara ini menolak permintaan Jaksa Penuntut untuk menghadirkan Ahli Perdata tersebut.
Namun hakim Ojo Sumarna mendadak merubah keputusannya menjadi diperbolehkan setelah berembuk dengan dua hakim anggota dengan dalih demi terang benderangnya pengungkapan kasus yang membelit Liliana Herawati ini. (Han)