Saksi Absen, Sidang Pembatalan Jual Beli Rumah di Citraland Masuk Tambahan Bukti

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan perdata pembatalan jual beli atas rumah Pramono Judoarto di Northwest Park, Jalan Taman Adenia Pakal VII Blok NB-9 Nomor 51, Perumahan Citraland Surabaya terhadap agen property Leonardo Sieto ditundah, karena saksi yang akan diajukan oleh Tergugat II tidak hadir alias absen.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat II sempat dibuka oleh Hakim Ketua I Ketut Suarta di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan, kami rasa cukup yang mulia,” kata penasehat hukum Tergugat 2. Selasa (22/8/2023).

Terus, Tergugat lainnya apakah tidak mengajukan saksi lagi,? Tanya ketua majelis hakim Ketut Suarta kepada Tergugat I dan Tergugat III.

“Tidak yang mulia,” jawab penasehat hukum Tergugat I Janaek Situmeang.

Ada bukti tambahan yang mungkin diajukan, bukti surat yang mungkin terselip dari pihak Penggugat maupun para Tergugat,? Tanya ketua majelis hakim Ketut Suarta lagi.

“Ada yang mulia, kami mohon waktu,” kata kuasa hukum Penggugat, Justin Malau.

“Kalau memang ada kami berikan kesempatan satu sesi persidangan lagi kepada kedua belah pihak untuk mengajukan bukti tambahan,” pungkas ketua majelis hakim I Ketut Suarta menutup sidang.

Dikonfirmasi selepas persidangan, kuasa hukum dari pihak Penggugat Justin Malau tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Hal yang sama juga dilakukan oleh kuasa hukum Tergugat I, Janaek Situmeang.

Janaek hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya siapa saksi yang akan diajukan oleh Tergugat II, dan kenapa saksi dari pihak Tergugat II tidak dapat dihadirkan.

“Setahu saya, Tergugat II Soeninik Soesamto yang mendalilkan dalam gugatannya bahwa peristiwa penandatanganan antara klien dia, Leonardo Sieto dengan Pramono Judoarto di kantor Citraland bukan dalam rangka jual beli, melainkan hanya hutang piutang semata,” katanya singkat.

Sebelumnya, berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Selain menggugat Leonardo Sieto sebagai tergugat I, Pramono Judoarto juga menggugat Soeninik Soesamto sebagai tergugat II dan PT Alam Galaxy Semesta dari pihak tergugat III serta turut tergugat Erwin Kurniawan SH.,M.Kn dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

Pramono Judoarto melayangkan gugatan karena tak pernah menyangka kalau rumahnya yang berada kawasan Citra Land Surabaya yang dibelinya dari PT Alam Galaxy sebesar Rp 805 juta, ternyata diakui milik orang lain bahkan dipasangi iklan bertuliskan dijual oleh agen property bernama Leonardo Sieto.

Saat itu Tergugat I Leonardo Sieto menyatakan dan mengakui telah membeli obyek sengketa dari Penggugat Pramono Judoarto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait