Saksi Agus Laksono : Michael Chung Itu Kepala Bank Century Cabang Kertajaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Andi Giantoro, mantan Legal Coorporate Bank Century dan Agus Laksono Legal Bank JTrus diperiksa JPU Kejati Jatim pada kasus kejahatan perbankan dengan terdakwa Michael Chung. Kamis (31/10/2019).

Dalam sidang, kedua saksi dicecar pertanyaan terkait surat pernyataan tanggal 11 dan 23 Pebruari 2009 yang ditandatangani oleh terdakwa Michael Chung.

Saksi Andi Giantoro yang diperiksa pertama kali mengatakan sejak terjadi akuisisi, maka semua aset milik Bank Century beralih menjadi aset milik Bank Jtrus.

“Dasar akuisisi tersebut adalah Akta Rapat Umum Pemegang Saham – Luar Biasa (RUPS-LB) No 87 tanggal 30 Maret 2015 tentang pergantian nama dari PT. Bank Mutiara Tbk menjadi PT. Bank JTrust Indonesia Tbk. Salah satu aset Bank Century yang diakuisi yaitu di Jalan Kertajaya dan di Jalan Rajawali,” ujar saksi Andi Giantoro.

Dalam sidang, saksi juga mengakui bahwa dirinya pernah mendengar adanya sengketa perdata antara nasabah Bank Century melawan Bank JTrus terkait rebutan aset di jalan Kertjaya dan di jalan Rajawali. Namun saksi tidak terlalu detail mengikuti perkembangan gugatan tersebut,

“Ya, saya memang pernah mendengarnya, tapi tidak tahu perkembangan selanjutanya,” tandas saksi.

Dipancing ketua majelis hakim tentang apa jabatan terakhir terdakwa Michael Chung di Bank Century cabang Kertajaya, saksi mengatakan tidak tahu persis jabatan yang disandangnya, saksi hanya
beralasan bahwa setiap kebijakan yang berimplikasi hukum, harus dikoordinasikan dengan kantor pusat yang ada di Jakarta.

“Setiap pimpinan cabang yang mengeluarkan kebijakan yang berimplikasi hukum, harusnya berkoordinasi dengan kantor pusat. Apalagi saya dan Michael Chung selama bekerja di divisi yang berbeda,” pungkas saksi Andi.

Sementara saksi kedua yakni Agus Laksono, saat ditanya hal yang sama oleh majelis hakim menyatakan, kalau jabatan terakhir Michael Chung di Bank Century cabang Kertajaya adalah kepala cabang.

“Dia (terdakwa) kepala cabang di Kertajaya, sedangkan kepala kanwilnya waktu adalah Pak Joko,” jelas saksi Agus Laksono.

Ditanya lagi, dalam perkara apa terdakwa Michael Chung duduk di kursi pesakitan,?

Saksi menjawab akibat membuat surat pernyataan yang isinya tidak sesuai. Sebab, produk antaboga bukan produk dari Bank Century,

“Isinya salah menurut saya. Tahun 2004 ada kerjasama Bank Century dengan antaboga, tahun 2005 kerjasama tersebut dihentikan. Waktu surat Michael Chung itu keluar, ternyata sudah tidak ada kerjasama lagi antara Century dengan Antaboga, makannya Bank kalah dan asetnya disita Yudi Prasetyo,” tandas saksi.

Memperkuat keterangan saksi Agus Laksono, JPU Hari Rahmat Basuki menerangkan, sejak tahun 2004 dana reksadana terproteksi antanoga bukan produk perbankan lagi. Hal itu dibuktikan dengan sudah divonisnya pejabat Bank Centry lainnya yaitu Siti Aminah, Gantoro, Alisabana dan Lina Gondokusumo.

Mereka dipidana akibat Bank Century gagal bayar setelah ada penarikan besar-besaran dana nasabah, termasuk penarikan dana nasabah reksadana. Lalu sejak itu muncul kebijakan bahwa dana nasabah Century dibawah 1 miliar rupiah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Nah, sejak itu pimpinan Bank Century kosong, Lila Gondokusumo lebih dulu jadi Kanwil sebelum Pak Joko. Waktu Century kacau, yang memimpin cabang Kertajaya adalah Gantoro,” lanjut jaksa Hari. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *