Saksi Agus Ungkap Kenapa Effendi Pudjihartono Tidak Lagi Memiliki Hak Mengelola Aset Kodam di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130

  • Whatsapp

SURABAYA – Anggota TNI AD dari Pangdam V Brawijaya bernama Agus Budi dihadirkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan Pemalsuan Surat dengan terdakwa Effendi Pudjihartono. Rabu (12/2/2025).

Persidangan ini digelar di ruang sidang Kartika I PN Surabaya dipimpin ketua majelis hakim Dewa Gede Suardhita, hakim anggota I Sih Yuliati dan hakim anggota II Abu Achmad Sidqi Amsya.

Didalam persidangan, saksi Agus mengatakan bahwa untuk Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD Kodam V/Brawijaya nomor : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 dan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD Kodam V/Brawijaya nomor : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 terdapat dua jabatan berbeda yang melekat pada diri terdakwa Effendi.

“Perjanjian pertama, Pak Effendi sebagai komisaris, sementara untuk perjanjian kedua, Pak Effendi mencantumkan jabatan sebagai direktur. Sewaktu penandatangan perjanjian kedua dilaksanakan, Pak Effendi tidak pernah memperlihatkan surat kuasa atau dokumen hasil RUPS yang menyatakan dirinya sebagai direktur dari CV. Kraton Resto Group. Dia hanya membawa Akta yang disana mencantumkan jabatan sebagai komisaris,” katanya.

Saksi Agus juga mengungkapkan fakta kalau di dalam Pasal 10 SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 berbunyi, pihak kedua dilarang menyalahgunakan, memindahtangankan, meminjamkan, menjaminkan dan menyewakan hak pengelolaan baik kepada perorangan maupun badan hukum tanpa pemberitahuan tertulis kepada pihak Kodam V Brawijaya.

“Kodam tidak pernah mengetahui kalau obyek dialihkan maupun disewakan. Pak Effendi juga tidak pernah mengirim surat obyek akan dialihkan atau disewakan. Pada saat kami mendampingi penilaian dari KPKNL tanggal 12 Januari, kami sempat bertanya ke Pak Effendi kenapa nama restaurannya berubah menjadi Sangria, jawaban Pak Effendi waktu itu mengatakan ‘Mas ini kan brand’. Jadi kami tidak tahu,” ungkapnya.

Didalam persidangan, saksi Agus juga membongkar latar belakang dari munculnya surat dari Kodam V Brawijaya nomor 946 tanggal 11 Mei 2023 yang menyatakan Effendi Pudjihartono tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V Brawijaya berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya.

Tanggal 15 Agustus 2022, Effendi mengajukan permohonan perpanjangan pengelolaan kedua untuk jangka waktu sewa 3 tahun.

Namun perpanjangan sewa kedua tersebut tidak disetujui oleh KPKNL, karena bangunan yang diusulkan luasnya hanya 425 Meterpersegi, sedangkan fakta dilapangan luasnya menjadi 672,29 Meterpersegi setelah dilakukan perubahan bangunan oleh pihak penyewa.

Karena terhadap bangunan disana ditetapkan dalam Permenkeu Nomor 57, apabila perjanjian sewa berakhir, maka perubahan bangunan yang menjadi satu di dalam obyek yang diperjanjikan, harus diserahkan kepada pihak pertama sebagai pemilik obyek dengan dilampiri berita acara hibah atas tambahan bangunan.

Memang pada saat pertama kali dilakukan penilaian sudah terjadi perbincangan yang berkaitan dengan perbedaan luas dari bangunan tersebut.

Kemudian KPKNL pada tanggal 16 Januari 2023 menyurat secara resmi kepada Kodam untuk meyakinkan luasan bangunan yang diusulkan.

Selanjutnya tanggal 25 Januari 2023 Kodam menjawab bahwasannya tetap luasan bangunan di usulkan seluas 672, 29 Meterpersegi dan disini KPKNL tetap tidak bisa melakukan penilaian.

Akhirnya Kodam memanggil Effendi untuk membicarakan hal itu. Beberapa kali kita melakukan rapat dengan Effendi.

Dan ditanggal 4 April 2023 Kepala KPKNL datang ke Surabaya dan menjelaskan kenapa sampai detik ini pihaknya tidak bisa mengeluarkan nilai.
Karena obyek yang diusulkan tidak sesuai dengan kondisi obyek pada saat dinilai.

Kepala KPKNL menambahkan bahwa aturan yang dikeluarkan sewa pada saat itu yang dikeluarkan pada tahun 2017 disana bentuk sewa.

Menyikapi hal tersebut Pak Effendi waktu itu akan meminta waktu.

Kemudian di tanggal 10 April 2023 dilakukan pertemuan ulang dan disana Effendi secara lisan menyampaikan akan mengikuti Kodam.

Tanggal 13 April 2023 Kodam membuat surat kepada KPKNL meminta kepastian yang berkaitan dengan luas bangunan.

Kemudian itikad baik Kodam agar nilai yang dikeluarkan oleh KPKNL tidak tinggi karena waktu itu masih pandemi. Maka ada 2 syarat yang harus dilengkapi. Satu Berita Acara Hibah terkait bangunan tambahan dan yang kedua adalah laporan keuangan sebagai alat pembayaran.

Setelah 2 syarat itu disampaikan, Effendi menjawab kalau bocoran nilainya sebesar itu dari KPKNL dia tidak mampu.

Tanggal 22 April 2022 Effendi membuat surat penawaran yang isinya hanya mampu membayar sebesar Rp.150 Juta pertahun dan karena sudah disewa selama 3 tahun menjadi Rp.450 juta.

Tanggal 28 April 2022 KPKNL mengeluarkan surat persetujuan berupa sewa selama 3 tahun dengan nominal yang harus dibayarkan sebesar Rp.450 juta.

“Namun sampai batas waktu yang ditentukan kewajiban yang Rp.450 juta itu tidak ditutup oleh Effendi dan surat Hibah Bangunan juga belum diserahkan,” pungkas saksi Agus Budi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait