Saksi Agustinus Eko Dinilai Kuasa Hukum Telah Berbohong, Sebut Terdakwa Tidak Pernah Minta Maaf

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus dugaan penganiayaan di loby Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 pukul 10.00 Wib dengan terdakwa Heru Herlambang Alie kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Darwis menghadirkan saksi pelapor yakni Agustinus Eko Puji Prabowo (52). Yang tercatat sebagai Building Manager (BM) Badan Pengelola Lingkungan Apartemen One Icon Residence jalan Embong Malang 21-31 Surabaya.

Mengawali sidang jaksa Darwis memperlihatkan hasil foto dari sebuah flash disk yang diambil dari CCTV yang terpasang di Lobby Apartemen One Icon yang menggambarkan terdakwa sedang melakukan penendangan kepada saksi Agustinus Eko.

“Saya 2 kali ditendang. Tendangan pertama tidak kena sebab saya langsung bereaksi menghindar. Tendangan kedua dilakukan terdakwa dengan cara berdiri dan langsung menendang kearah muka saya, namun tidak kena karena saya reflek menghindar. Jarak tendangan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saya sekitaran 2 meteran. Posisi terdakwa pada waktu pertama kali menendang sedang duduk di kursi tapi agak maju. Sedangkan yang ke dua dilakukan terdakwa dengan berdiri dan langsung menendang,” kata saksi Agustinus Eko diruang sidang Cakra, PN Surabaya. Senin (22/7/2024).

Menurut saksi Agustinus Eko, penendangan itu sebagai buntut dari persoalan area parkir di P13/P3 yang ingin secepatnya dibuka oleh terdakwa.

“Ceritanya terdakwa minta area parkir P 13/P3 dibuka, padahal waktu itu kondisi di area parkir di P11/P1 dan P12/P2 masih sangat cukup. Area parkir P13/P3 belum siap difungsikan karena CCTV dan rambu-rambunya juga belum ada. Tapi terdakwa mendesak segera dibuka secepatnya. Saking takutnya akhirnya esok harinya area parkir P13/P3 itu saya buka meski sarananya belum komplit,” lanjut saksi Agustinus Eko.

Ditanya oleh tim kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang Alie, Komang Aris, apakah saksi Agustinus Eko membawa barang bukti lain seperti DVR (Digital Video Recorder) sewaktu membuat laporan polisi ke Polsek Tegalsari,?

“Belum. Saat itu 17 Juni 2023 saya hanya melaporkan saja. Pengacara yang melengkapi barang-barang buktinya,” jawab saksi Agustinus Eko.

Fakta lain yang terungkap di persidangan bahwa saksi Agustinus Eko pada tanggal 9 Juni 2023 ternyata sempat menyebarkan foto tendangan yang dilakukan oleh terdakwa kepada ratusan penghuni Apartemen One Icon melalui Group WhatsApp, sebelum secara resmi seminggu kemudian dia melaporkan peristiwa penendangan itu kepada Polisi.

“Itu (foto) bukan dari HP saya. Saya dibayar P3SRS Tunjungan Plasa. Gambar tendangan itu saya peroleh dari CCTV yang diinisiasi oleh P3SRS khususnya dari manajemen One Icon untuk dijadikan barang bukti. Di BAP point 16. Flashdisk itu sempat diputar satu kali sewaktu di kantor apartemen,” ungkap saksi Agustinus Eko.

Diakhir persidangan, tim kuasa hukum Heru Herlambang Alie, Hans Hehakaya menolak keras keterangan dari saksi Agustinus Eko yang dianggap telah memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan fakta terkait adanya permintaan maaf yang pernah dilakukan oleh terdakwa Heru Herlambang Alie terhadap saksi Agustinus Eko.

“Saksi ini sangat mengecewakan yang mulia karena terbukti dua kali berbohong. Kita menyaksikan sendiri saat dilakukan restoratif justice di Polres. Kebohongan kedua saat akan dilakukan restoratif justice di kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa Heru ini pernah meminta maaf, namun ditolak oleh terdakwa,” kata kuasa hukum Heru Herlambang Alie, Hans Hehakaya kepada majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa Heru Herlambang Alie di polisikan setelah menendang muka Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

Perbuatan terdakwa Heru Herlambang Alie oleh Jaksa Kejari Surabaya Darwis diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait