Saksi Ahli Waris Boedin P Tarip : Rupi Bisa Bertanda Tangan, Syarifiddin Rakib : Ada Upaya Represif

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kaspan dan Eko W, dua saksi dihadirkan oleh empat ahli waris Bodin P Tarib dalam sidang Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) melawan Slamet Mulyosari mantan Kepala Desa (Tergugat 1) , Kelurahan Sambi Kerep (tergugat 2), PT.Citraland, Internasional School dan Badan Pertanahan Nasional Surabaya I (turut tergugat). Rabu (16/12/2020).

Dipersidangan dua orang saksi menyatakan pernah disuruh salah satu ahli waris Boedin P Tarib untuk menanyakan Petok D milik Boedin P Tarib (almarhum) kepada Slamet Mulyosari mantan Kades (tergugat 1). Petok D milik Boedin P Tarib (almarhum) itu dipinjam guna kepengurusan pajak biar lancar.

Namun sayangnya, mereka tidak mendapatkan jawaban secara detail lantaran, Slamet Mulyosari baru pulang dari rumah sakit perlu istirahat paska pemasangan ring pada jantung

“Saya pernah ke rumah Slamet Mulyosari mantan Kades (tergugat 1) menanyakan surat petok D (milik Bodin P Tarib) yang dipinjam guna kepengurusan pajak biar lancar ternyata tidak dikembalikan,” papar Kaspan diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut, Kaspan mengakubtidak tahu mengapa PT.Citraland menguasai obyek lahan milik Boedin P Tarib.

“Saya hanya ketahui obyek tersebut, tidak pernah dijual” sambungnya.

Dalam sidang Kaspan menambahkan, bahwa 4 orang ahli waris Boedin P Tarip bisa membaca dan menulis atau bisa bertanda tangan. Pernyataan Kaspan ini sangat berbeda dengan bukti milik PT Citraland (turut tergugat) yang ditunjukkan ke persidangan bahwa salah satu ahli waris yaitu, Rupi dan Boedin P Tarib telah melakukan pelepasan hak dengan tertera cap jempol.

Sementara saksi Eko W dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pihak ahli waris pernah meminta tolong dirinya untuk mendatangi rumah Slamet Mulyosari mantan Kades (tergugat 1) guna menanyakan kejelasan surat-surat Petok D milik 4 ahli waris.

“Saya ketemu langsung dengan Slamet Mulyosari mantan Kades (tergugat 1) dirumah area Benjeng (Gresik) namun, tidak mendapatkan jawaban secara detail lantaran, Slamet Mulyosari baru pulang dari rumah sakit paska pemasangan ring pada jantung”, bebernya.

Masih menurut Eko W, bahwa Slamet Mulyosari mengatakan, bahwa surat sudah berubah tapi juga diakui Boedin P Tarip punya tanah yang kini diperkarakan ke meja hijau.

“Saya pernah mengambil sikap datang ke kantor Kelurahan Sambi Kerep. Sayangnya, meski berulang kali datang ke Kelurahan Sambi Kerep hanya mendapatkan jawaban bahwa obyek lahan Persil 61 datanya sudah tidak di sini lagi”, lanjutnya.

Hal lain yang disampaikan Eko, dia juga masih ingat bahwa surat Petok D nomor persil 61 atas nama Boedin P Tarib (almarhum) bahkan ia bersama para ahli waris pernah ke lokasi obyek lahan.

“Ternyata obyek tersebut, telah dikuasai oleh pengembang yaitu, PT.Citraland”, paparnya.

Disampaikan pula oleh Eko W, bahwa upaya 4 ahli waris dalam memperjuangkan haknya dengan pernah berkirim surat dan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.

“Alhasil, jawaban yang diterima bahwa sudah tidak ada hubungan hukum”, jelasnya.

Padahal kata Eko W, melalui ahli waris mengatakan, pengembang PT.Citraland tidak membeli obyek lahan.

“Ahli waris tidak pernah terima Ikatan Jual beli (IJB) maupun Akta Jual Beli (AJB) hingga Bodin P Tarib meninggal “, ucapnya sambil meyakini, bahwa salah satu ahli waris yang bernama Rupi bisa bertanda tangan dan menulis.

Dikonfirmasi setelah sidang, Syarifuddin Rakib menyatakan kalau dalam persidangan kali ini pihaknya sengaja menghadirkan 2 alat bukti lagi yakni nomor 27 dan 28.

“Kedua alat bukti tersebut bertujuan untuk semakin memperjelas dan mempertegas kenyataan kalau semua ahli waris dari Boedin P Tarip bisa bertanda tangan, khususnya Rupi,” katanya di PN Surabaya setelah sidang.

Terkait adanya upaya represif dari pihak-pihak terkait, Syarifuddin mengakui memang ada.

“Tujuannya supaya kasus ini tidak mencuat ke permukaan,” tandasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait