SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang dugaan penipuan dengan Terdakwa Venansius Niek Widodo.
Persidangan pada kasus yang merugikan Soewondo Basuki 63,5 miliar ini memasuki agenda mendengar keterangan Anggun dan Siok Lan. Dua orang karyawan Soewondo Basuki di PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM), perusahaan investasi pertambangan Nikel di Kabaena, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dihadapan majelis hakim, saksi Anggun menyampaikan bahwa Soewondo Basuki pernah berkeluh kesah kepada dirinya kalau uangnya dibawah lari oleh rekan bisnisnya yang bernama Venan.
“Ya Pak, cerita itu disampaikan Bapak ketika ada masalah. Masalahnya sendiri seperti apa saya tidak tahu.” kata saksi anggun di ruang sidang PN Surabaya, Kamis (15/4/2021).
Namanya siapa rekan bisnis yang diceritakan Soewondo tersebut,? Tanya penasehat hukum Venansius Niek Widodo, Nurmawan Wahyudi.
“Bapak Venansius,” jawabnya.
Dalam sidang saksi Anggun juga mengungkapkan bahwa sekitar akhir tahun 2017 sampai mendekati pertengahan tahun 2018 dirinya pernah beberapa kali disuruh pimpinannya setor ke rekeningnya Venansius Niek Widodo.
“Waktu itu nilai nominal ceknya em, eman. Sekitar 2 m, 1 m,” ungkapnya.
Pernah 40 miliar,? Tanya Nurmawan Wahyudi.
“Tidak pernah,” jawabnya.
Sementara saksi Siok Lan hanya menegaskan bahwa selama bekerja di PT MMM yang memberi dan yang memimpin tugas adalah Hermanto Oerip. Sedangkan siapa yang bertanggung jawab dia tidak tahu.
Saksi Siok Lan juga membenarkan bunyi BAP point 7 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan operasional di PT MMM adalah Hermanto Oerip dan putranya yang bernama Vincensius.
Ditemui selesai sidang, JPU Yusuf Akbar menyatakan, berdasarkan berkas perkara yang dia miliki, dia akan membuktikan bahwa uang-uang Soewondo dicairkan oleh terdakwa Venansius Niek Widodo.
“Khan kemarin kita sudah buktikan pada sidang Soewondo. Dari data ini 70 miliar uang Soewondo yang dicairkan Venansius,” katanya di ruang Jaksa PN Surabaya.
Kepada awak media Yusuf Akbar juga menjelaskan bahwa untuk operasional tambang Nikel, Soewondo, Hermanto Oerip, Rudy Efendi dan terdakwa Venansius Niek Widodo membutuhkan modal 150 miliar. Kemudian mereka berempat urunan, masing-masing orang dibebani urunan sebesar Rp 37.5 miliar.
“Khusus Soewondo yang Rp 37,5 miliar sudah setor. Sementara Hermanto Oerip, Rudy Efendi dan terdakwa Venansius Niek Widodo masing-masing dipinjami 12,5 miliaran oleh Soewondo. Sehingga kalau ditotal Soewondo menstransfer Rp 75 miliar,” sambungnya.
Ditanya siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dari kasus ini,? Apakah Hermato Oerip ataukah Terdakwa Venansius Niek Widodo,? Jaksa Yusuf Akbar hanya tersenyum dan mengajak awak media untuk terus mengikuti persidangan ini selanjutnya.
“Sidang kemarin kan Hermanto mengatakan proyek dengan Rockstone ketahuan fiktif dari istrinya terdakwa Venansius sendiri. Meski ucapan Hermanto itu lantas dibantah Venansius,” pungkasnya. (Han)