KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Sidang kasus dugaan pengeroyokan hingga meninggal dunia seharusnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi untuk diperdengarkan keterangannya, namun tidak ada saksi yang hadir di persidangan.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0812-9104-xxxx, Senin (16/12/24)
Selanjutnya, kata Febrian, sidang di tunda untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan saksi – saksi, “tindasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kejari Kepulauan Sula Kepala Seksi Intelijen Raimond Chrisna Noya melalui pesan Whats App..di..nomor 0853 – 4361 – xxxx, menjelaskan, bahwa, jadi perkara ini tadi dilaksanakan persidangan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa dan PH.
“Kemudian sidang ditunda sampai pada 3 Januari 2025, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), “singkat Raimond
Sebelumnya, Empat terdakwa pelaku pengeroyokan di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula mulai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sanana
Agenda sidang dengan nomor perkara 48/Pid.B/2024/PN Snn adalah Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
Empat terdakwa yang disidang ini atas nama iniasial, AH (23), SG (22), AU (18), warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan dan RF (26) warga Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah. [dn]