PAMEKASAN, Beritalima.com| Buntut panjang atas dugaan kecurangan rekapitulasi perhitungan C1 dan C Plano di Kecamatan pada tingkat perhitungan suara Calon Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD), dan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Abdussalam Marhaen saksi Dapil V menuturkan bahwa pihaknya bersama rekan saksi menyepakati untuk melakukan tindakan tegas yakni melaporkan pihak Bawaslu dan KPU kabupaten ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami setelah ini berangkat melakukan pelaporan lengkap dengan bukti hasil kecurangan Rekapitulasi tingkat kabupaten ke DKPP,”tandasnya di salah satu kafe yang ada di Pamekasan. Rabu (06/03/2024), siang.
Terpisah Rahem menambahkan, bahwa untuk tingkat kecamatan di dapil V sudah dilaporkan kepada Bawaslu Pamekasan.
“Yang kami laporkan itu juga terkait kecurangan rekapitulasi perhitungan suara dan termasuk PPK dan PPS, “jelasnya.
“Kami tentunya melakukan tindakan tegas yaitu dengan cara melakukan pelaporan ke tingkat DKPP itu tentunya sesuai UU yang berlaku,”tutupnya.(AN/SAN)