SURABAYA, beritalima.com – Kasus penipuan investasi tambang fiktif senilai Rp75 miliar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang korban lansia, Soewondo Basuki dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Hermanto Oerip, Rabu (2/10/2024).
Di hadapan majelis hakim, Soewondo membeberkan secara rinci bagaimana dirinya terjerat skema investasi tambang nikel yang belakangan terungkap tidak pernah ada. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di ruang sidang Kartika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menggali kronologi awal perkenalan korban dengan terdakwa. Basuki mengaku mengenal Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo pada 2016 saat perjalanan wisata ke Eropa.
“Di Surabaya Barat, Hermanto memperkenalkan Venansius sebagai pengusaha sukses tambang nikel di Kabaena,” ujar Soewondo di persidangan.
Untuk meyakinkan korban, Venansius menunjukkan foto-foto aktivitas tambang. Iming-iming keuntungan besar dan bagi hasil membuat Soewondo tak menaruh curiga. Bahkan pada 2017, korban diajak langsung meninjau lokasi tambang di Kabaena.
“Di lokasi itu dikatakan kegiatan penambangan akan segera dilakukan. Saya semakin yakin proyeknya nyata,” lanjutnya.
Setahun berselang, Hermanto dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (MMM). Basuki ditunjuk sebagai direktur utama dengan alasan Hermanto telah menjabat direktur di perusahaan lain. Setelah perusahaan berdiri, korban menyetor modal awal sebesar Rp1,25 miliar.
Bisnis investasi tersebut awalnya terlihat meyakinkan. Hermanto secara aktif mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) melalui grup WhatsApp. Tak lama kemudian, terdakwa menyampaikan kebutuhan modal tambang sebesar Rp150 miliar yang disebut harus ditanggung bersama empat orang.
Hermanto lalu membujuk Soewondo untuk menalangi porsi modal tiga pihak lainnya yakni terdakwa sendiri, Rudy Effendy Oey, dan Venansius masing-masing Rp12,5 miliar, dengan janji bunga 1 persen per bulan.
Tergiur janji keuntungan dan diyakinkan pengelolaan tambang akan menghasilkan cuan besar, Soewondo akhirnya menyerahkan total Rp75 miliar. Rinciannya, Rp37,5 miliar sebagai modal pribadi dan Rp37,5 miliar sebagai dana pinjaman untuk tiga pihak lainnya.
“Semua transfer atas arahan terdakwa. Rekening perusahaan dikuasai terdakwa,” tegas Soewondo Basuki.
Dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening Venansius dan dicairkan bertahap antara Maret hingga Juni 2018. Jaksa mengungkap, pencairan dana dilakukan oleh Hermanto, istrinya Sri Utami (almarhumah), anaknya Vincentius Adrian Utanto, hingga sopir pribadi terdakwa.
Fakta mencengangkan terungkap di akhir persidangan. Kerja sama pertambangan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. PT Mentari Mitra Manunggal disebut hanya perusahaan fiktif, sementara PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) yang diklaim sebagai operator tambang ternyata tidak eksis.
Menanggapi keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menutup sidang singkat dengan pernyataan singkat,
“Ya sudah. Itu fiktif,” tegasnya. (Han)








