SURABAYA – beritalima.com, Dwi Endang Setyowati, bagian keuangan Restaurant Sangria akhirnya dihadirkan Ellen Sulistyo dalam sidang gugatan wanprestasi antara dirinya melawan kakak beradik Fifie Pudjihartono (Penggugat) dan Effendy Pudjihartono (Tergugat II), serta Kodam V Brawijaya dan KPKNL sebagai Turut Tergugat.
Dalam persidangan, saksi Dwi membeberkan fakta bahwa tiga bulan setelah Restaurant Sangria di buka, setiap hari mendapatkan pemasukan antara Rp.10 juta hingga Rp. 14 juta.
“Waktu awal Oktober, Nopember dan Desember itu kira-kira perhari bisa Rp.10 sampai Rp.14, atau kalau dikalikan selama 30 hari bisa mencapai Rp.300 sampai Rp.420 juta perbulannya,” ujar Dwi di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (17/1/2024).
Namun dikatakan oleh saksi Dwi, saat memasuki bulan-bulan selanjutnya yaitu Januari, Pebruari dan Maret, pendapatan yang diterima Sangria setiap harinya mengalami penurunan yang sangat tajam alias drop.
“Ada yang perharinya hanya menerima pendapatan Rp.1 juta, Rp.2 juta dan Rp.3 juta saja,” katanya.
Berkaitan dengan menurutnya pendapatan yang diperoleh tersebut lanjut Dwi, dirinya lantas mendiskusikan dengan Danang, sebagai perwakilan Effendy untuk mencari solusi.
“Disitu kita diskusi kenapa kok sampai rugi, dan ditemukan solusi untuk mengurangi dan menghentikan beberapa biaya. Kita mesti sharing. Untuk komunikasi dengan pak Danang kita bertemu secara langsung. Untuk WhatsApp Group itu hanya untuk sales harian. Tapi kalau untuk perkara yang emergency seperti ini kita membahas secara khusus di sebuah ruangan,” ujarnya di hadapan ketua majelis hakim Sudar, hakim anggota satu Suswanti dan hakim anggota dua Mochamad Djonaedie.
Ditanya oleh kuasa Ellen, Priyono Ongkowijoyo, ketika ada kerugian yang dialami oleh Sangria, apakah Effendy ikut membantu atas kerugian tersebut.?
“Tidak,” jawab saksi Dwi.
Bagaimana dengan posisi sharing profit Sesuai Akta Nomor 12 atas kerugian yang dialami Sangria? Apakah saksi tahu sharing profit itu keuntungan dari Restaurant.?
“Awalnya saya tidak tahu. Karena Bu Ellen pertama bilang sama saya itu biaya sewa pak Effendy. Terus Ellen wanti-wanti mengatakan kepada saya kalau ada uang utamakan Pak Effendy,” jawabnya.
Meski Sangria merugi, apakah Ellen tetap memberikan profit sharing kepada Effendy,?
“Tetap dibayar sama Ibu Ellen. Waktu itu saya bayar dua kali karena uang yang ada di Kas tidak cukup. Pokoknya Ibu Ellen selalu bilang ke saya kalau ada uang, pastikan untuk pak Effendy, ada uang untuk pak Effendy,” jawabnya.
Restaurant Sangria kan rugi, terus dari mana uang untuk membayar sharing profit,? tanya Priyono Ongkowijoyo.
“Kalau uang yang ada di Kas kurang, biasanya selalu ditambahi sama Ibu Ellen dengan memakai uangnya pribadi. Biasanya uang untuk sharing profit tersebut saya Transfer dulu ke rekening Sangria dulu, Baru nanti dibayarkan ke Pak Effendy,” jawab saksi Dwi.
Ditanya lagi, apakah saksi tahu latar belakang Restaurant Sangria oleh Kodam V Brawijaya,?
“Awalnya saya tidak tahu, tapi setelah dikasih surat, setelah saya baca ternyata alasannya ada. Point pertama yang saya baca adalah ada Aset bermasalah pada Maret 2022. Terus terakhir yang saya baca ada Kewajiban dari Pak Effendy belum selesai dengan Kodam, itu saja yang saya tahu,” jawabnya.
Didalam persidangan, saksi Dwi menceritakan bahwa dirinya mengenal Effendy sekitar bulan Juni atau Juli 2022 setelah diperkenalkan oleh Ellen sebagai rekan kerjanya dalam mengelola Restaurant Sangria.
“Saat itu saya bekerja di Jalan Dr. Soetomo nomor 50, dimintai tolong sama Ibu Ellen untuk membantunya dalam mengelola keuangan Sangria. Saya membantu Ibu Ellen untuk mencatatkan uang keluar dan uang masuk, semua yang berhubungan dengan Sangria” kisahnya.
Menurut saksi Dwi, sewaktu dirinya diperkenalkan oleh Ellen dengan Effendy, Ellen mengatakan bahwa Effendy adalah pemilik dari Restaurant Pianoza. Ellen juga mengatakan kita akan bekerja selama 5 tahun mengurusi semua operasional Restaurant. Ibu Ellen sebagai pengelola, sedangkan Effendy sebagai pemilik Pianoza.
Didalam persidangan, saksi Dwi juga menjelaskan secara rinci terkait tugas dan pekerjaan sebagai Keuangan di Sangria.
Dijelaskan oleh saksi Dwi, salah satu tugasnya adalah mengumpulkan data untuk sales perhari.
“Semua pekerjaan dari bagian operasional setiap hari dilaporkan ke saya. Saya juga memasukkan nota-nota pembelian, termasuk membayar biaya-biaya lainnya seperti air, listrik, tabung gas, gaji karyawan juga bayar sewa ke Pak Effendy. Semuanya itu menjadi tugas saya,” jelasnya.
Saksi Dwi juga berujar bahwa karyawan dari Effendy juga membantu dia.Tugasnya cuma mengaudit hasil dari pekerjaan dia.
“Nantinya pekerjaan saya akan diverifikasi lagi sama pegawainya pak Effendy. Waktu itu yang ditunjuk adalah pak Danang, sebelumnya pak Yosep sama Ibu Dian,” ujarnya.
Sambung saksi Dwi, untuk penjualan Sales dilaporkan secara harian, tapi diambil perminggu oleh pihak dari Effendy.
“Untuk pekerjaan saya perbulan, nantinya akan diverifikasi dan divalidasi lagi sama orangnya Effendi yang pertama Yosep dan selanjutnya Danang. Danang setiap bulan sudah memeriksa ulang,” sambungnya.
Dihadapan majelis hakim saksi Dwi mengungkapkan, berdasarkan catatan keuangan yang dia miliki (bukti T1.8) selama beroperasi Restaurant Sangria mengalami kerugian.
“Setelah dikurangi semua, hasilnya minus,” pungkas saksi Dwi Endang Setyowati yang cukup lama bekerja dengan Ellen Sulistyo. (Han)