SURABAYA – beritalima.com, Mantan Direktur Keuangan PT Pismatex Putra Textile Drs Azis Hamdan dan saksi Mukhilafatul Kasanah (Karyawan Viva) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Infrormasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saksi Azis yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Roginta Siraid menyerahkan bukti-bukti kepada majlis hakim berupa scrensoot semua percakapan. Baik, dengan presiden direktur Pisma Group, Jamal Gozi Basmeleh serta pihak Bank yang bekerjasama dengan perusahaan Pisma Group.
Bukti percakapan WhatsApp yang diserahkan kepada majlis hakim itu, berkaitan dengan pesan yang diperkarakan kepada terdakwa Saidah Saleh.
Tak hanya itu, bukti tersebut nantinya bertujuan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, jika perkara ini diduga dipaksakan untuk menutupi kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Salah satunya dalam bukti percakapan itu terkait kondisi perusahaan Pismatex yang sudah mengalami penurunan.
“Ini bukti resume percakapan semua chat dengan direktur utama dan pihak Bank” ujar saksi Azis pada saat menyerahkan bukti bukti kepada majlis hakim yang dipimpin Isjuadi SH MH.
Tak hanya itu, Dalam keteranganya, saksi Aziz yang juga Eks Dirut Keu Pismatex menyebut jika perusahaan dibidang Sarung Gajah Duduk telah mengalami penurunan sebelum adanya pesan yang diperkarakan oleh direksi Pisma Group.
“Secara keseluruhan perusahaan (PT Pismatex Textile Industry) memang ada masalah. Baik itu dari sisi perbankan, maupun sisi kemitraan, dan sisi suplier serta pembayaran suplier” ujar saksi Aziz eks dirut keu Pismatex selama 15 tahun.
Terkait pesan WhatsApp “Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka” Azis mengatakan jika sebelumnya mitra tenun di perusahaan sudah bermasalah.
“Mitra tenun sebelumnya sudah bermasalah. Dulunya, banyak pembayaran 1 bulan menjadi 5 bulan. Yang lalu sudah diakui oleh direkturnya bahwa sekarang ada perubahan sedikit. Itu saya punya WAnya semua” pungkasnya.
Setelah Azis pensiun sebagai dirut keu Pismatex, Ia mengaku sering dimintai bantuan oleh Bank Exim Indonesi dan Bank BNI Pusat untuk menagih bunga dan pokok pinjaman oleh perusahaan.
“Setelah saya pensiun, masih sering diminta bantuan oleh pihak Bank untuk menagih bunga dan pinjaman perusahaan” ucapnya.
Tak hanya itu, Azis mengatakan jika sering dihubungi oleh para suplier untuk menanyakan pembayaran yang telah lama tidak ada pembayaran kepada para suplier.
Terkait pesan whats aap lain yang diperkaran “Posisi saiki mitra podo kosong … ppt” dan “praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk” itu memang kondisi real perusahaan. Tak hanya itu per tanggal september 2016 sebanyak 11 kemitraan mesin tenun hanya berjalan 10 persen yang mengakibatkan banyak karyawan berhenti bekerja.
“Kemitraan kerja hanya 10-15%, pembayaranya mundur hingga 5 bulan, dan karyawan banyak yang sudah berhenti dan listrik mati” ujar Aziz
Sementara itu saksi Mukhilafatul Kasanah karyawan Viva menyebut jika pernah dihubungi terdakwa menggunakan nomor telpon lain.
Pada saat itu, Saidah meminta saksi untuk menghubungi nomor belakngnya 800, akan tetapi saksi mengatakan jika nomor itu sudah tak bisa dihubungi. Pada saat itu, saksi mengatakan jika semua percakapan dengan Saidah diucapkan menggunakan bahasa Indonesia.
“Dia, menanyakan nomor 800 itu, katanya ada masalah, tapi setelah saya hubungi via wa cuma memanggil tapi tidak berdering” tukas saksi Mukhilafatul Kasanah dihadapan majlis hakim
Dikonfirmasi setelah sidang, terdakwa Saidah yang didampingi kuasa hukum Sururi SH MH membenarkan atas keterangan saksi saksi. Jika nomor berperkara belakangnya 800 itu memang miliknya akan tetapi sudah lama tak aktif dan sebelum perkara ITE ini diperkarakan.
Diakhir peridangan Roginta Siraid meminta waktu hingga pekan depan untuk mengahdirkan saksi dari pihak telpon dan saksi perbankan. (Han)