SURABAYA – beritalima.com, Elliyanti, Ivan Mulyana dan Sonny Joudianto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penipuan Rp 4 Miliar dengan korban Agus Mulyono.
Elliyanti adalah kasir toko HP di WTC milik Agus Mulyono, Ivan Mulyana adalah sahabat sekaligus rekan bisnis Agus Mulyono, sedangkan Sonny Joudianto adalah adik dari DPO Felix Sutantio. Persidangan itu digelar di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (15/4/2022).
Dalam sidang, saksi Elliyanti sangat gugup memberikan keterangan, hingga dia beberapa kali ditegur majelis hakim dan Jaksa penuntut.
Dalam sidang, saksi Elliyanti lebih banyak mengungkapkan soal korban Agus Mulyono yang pernah menerima Cek dari terdakwa Jonathan Irfon.
“Pak Jonathan pernah ke toko di WTC milik Pak Agus. Pak Jonathan datang memberikan Cek kepada saya. Setelah itu Cek dari Pak Jonathan saya letakan di meja kerjanya Pak Agus,” ungkap Elliyanti.
Saksi Eliyanti memastikan pernah bertemu Jonathan di tokonya, sebab sebelumnya dia pernah diberitahu Agus Mulyono bahwa nanti ada seseorang yang datang mengantarkan cek ke toko. Seseorang tersebut adalah Jonathan.
“Pak Jonathan, yang mengantar cek ke toko. Sebelum terima kan saya ketemu Pak Agus dan diberikan ciri-ciri orangnya. Penyidik juga pernah memberikan foto Jonathan kepada saya dan foto itu saya benarkan,” kata saksi Elliyanti.
Dalam sidang, saksi Elliyanti juga membenarkan bahwa dirinyan pernah 2 kali disuruh Agus Mulyono menerima Cek dari Jonathan.
“Saya pernah dua kali disuruh Pak Agus untuk menerima cek dari Pak Jonathan. Nilainya sama 1,5 miliar dari Pak Jonathan. Setelah terima Cek itu saya taruh di mejanya Pak Agus, kemudian dibawah ke BCA untuk ditransferkan ke rekeningnya Pak Julius,” bebernya.
Ditanya tim penasehat hukum Julius Ardian apakah saksi mengenal dan pernah bertemu dengan Lily Kumala,? Saksi Elliyanti menjawab tidak pernah mengenal.
Sementara saksi Ivan Mulyana menerangkan bahwa dia dan Agus Mulyono adalah rekan bisnis yang sudah seperti keluarga. Menurut Ivan, praktek Pinjam-meminjam antara dirinya dengan sering dilakukan.
“Jonatan sebagai AO BCAnya pak Agus. Jonatan mau pinjam uang. “Pada Januari 2018, Agis pernah pinjam saya Rp 1 miliar. Dalihnya, Jonatan sebagai AO BCAnya Agus mau pinjam uang. Jonathan ingin membantu nasabahnya,” terangnya.
Dalam sidang, Ivan juga mengungkapkan bahwa Agus pernah mengeluh kepada dirinya kalau uang yang dipinjamkan kepada Jonathan tidak kembali sesuai waktu yang dijanjikan.
“Uang Agus itu dibuat muter-muter. Jonathan ke Julius, Julius ke Felix. Muter-muterlah. Pinjam meminjam diantara mereka dicover dengan Cek yang dikeluarkan oleh Julius. Cek dari Julius itu akhirnya tidak dapat dikliringkan dan ditolak oleh Bank,” ungkap Ivan.
Ditanya JPU, apakah uang Ivan Rp 1 miliar yang dipinjam Agus sudah dikembalikan,? Saksi Ivan menjawab sudah.
“Jonathan pernah bayar ke Agus 1 miliar. Saya pernah satu kali bertemu dengan Jonathan,” jawabnya.
Ditanya tim kuasa hukum Julius Ardian apakah saksi Ivan mengenal Lily Kumala, Ibunda dari DPO Felix Sutantio,?
“Saya sedikit tahu cerita tentang Felix dari Agus. Namun saya tidak kenal dengan Lily Kumala,” jawabnya.
Sedangkan saksi Sonny Joudianto, yang adalah adik Ronny Joudianto, penerima perputaran uang Agus Mulyono ke Jonathan, Jonathan ke Julius, Julius ke Felix, mengaku tidak pernah kenal dengan terdakwa Jonathan Irfon juga terdakwa Julius Ardian.
“Kalau Ronny Joudianto saya kenal, dia adalah kakak saya,” katanya.
Ditanya JPU apakah saksi mengetahui kalau DPO Felix Sutantio pernah berhutang pada Agus Mulyanyo,? Saksi Sonny menjawab tahu.
“Tahu. saat Felix sedang bermasalah ditagih uang cicilan mobil,” jawab saksi Sonny Joudianto.
Dikonfirmasi selepas sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Julius Ardian Tantono, yakni Hariyono SH MH mengatakan, Julius tidak pernah datang ke Bank. Sebab waktu itu, Julius masih bekerja sebagai Supervisor Honda. Kata Hariyono,
Julius kenal dengan Felix sejak kecil, karena teman sekolah hingga besar dan menjadi teman baik, dan percaya begitu saja.
Lalu, Julius dimintai tolong Felix untuk menjadi Direktur PT Jaya Remaja Plastik dan digaji serta dikasih saham 10 persen yang tercatat dalam Anggaran Dasar PT Jaya Remaja Plastik . Selama itu, dia tidak pernah terima gaji, karena bekerja di Honda. Dan tidak pernah bekerja ikut Felix.
“PT itu miliknya Felix, dan Julius tidak pernah datang ke Bank. Tiba-tiba Julius disuruh tanda tangan cek. Tidak hanya 2,3,4,atau 5, tetapi satu buku. Julius protes , lho apa ini ? Yang menyuruh Felix. Ini untuk perputaran cash- flow perusahaan dan mau ditandatangani. Karena Julius jadi Direktur dan konsekuensi, akhirnya mau,” katanya.
Menurut Hariyono, ternyata rekening PT Jaya Remaja Plastik atas nama Julius, meskipun Julius, tidak pernah tanda tangan dan datang ke bank, membuka rekening giro. Itu tidak pernah dilakukannya. Tetapi tiba- tiba ada buku cek dan giro.
“Ketika ada pemeriksaan di Polda Jatim, form pendaftaran nomor rekening BCA itu bukan tanda tangan Julius. Beda sekali dengan tanda tangan Julius di KTP. Tetapi bisa terbit buku cek atas nama Julius. Ini kan aneh,” cetusnya.
Hariyono juga mengungkapkan dalam persidangan tadi ada nama Lili Kumala, mamanya Felix. Cek sudah dibawa pelapor dan dibatalkan di bank. Alasan karena laporan kehilangan. Ternyata, Lily Kumala adalah mamanya Felix. Seharusnya pelapor melaporkan Lily Kumala juga.
Tahu kalau Felix (DPO), berarti cari keluarganya. Tetapi, saksi pelapor Agus Mulyono mencari Jonathan.
“Tadi sempat saya tanyakan, apakah sebelumnya pernah ngutangi Jonathan, kok begitu depat dengan Jonathan. Ternyata, pernah minjami uang pada Jonathan. Dua kali dengan Jonathan dan berhasil, mungkin Agus Mulyono minjami dengan orang lain, tetapi saya tidak tahu. Nggak etis dibuka di persidangan,” ungkap Hariyono SH.
Intinya, kata Hariyono, bahwa Julius adalah korban. Dia tidak pernah kerja di Felix, tiba tiba tanda tangannya di BG satu buku, muncul 2 lembar cek digunakan dalam kejahatan ini.
“Julius nggak ngerti apa-apa dalam hal ini dan menjadi korban. Tetapi pelapor tidak minta pertanggungjawaban untuk mengembalikan uangnya. Tetapi, yang merayu, menghubungi Jonatahan. Yang berhubungan langsung minta uang dan sampai cairnya uang, dan ditransfer ke rekening atas nama Julius atas permintaan Jonathan. Julius tidak kenal dengan Jonathan. Kenalnya hanya Felix, teman sekolah,” tukasnya.
Tetapi yang pegang mobile banking Felix. Julius tidak tahu nomor rekeningnya berapa, nomor PIN nya berapa, bukunya di mana. Transfer masuk ke rekening Julius, langsung di switch Felix dan disebar , termasuk ke rekening saudara Felix, yang namanya Rony. ROny dijadikan saksi. Julius tidak terima seperser pun,” tandasnya.
Kalau Jonathan ada janji sama Felix, terima 1 persen dari keuntungan dan 3 persen untuk Agus Mulyono. (Han)