SURABAYA, beritalima.com – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Nining Rahmadiyah, aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) sempat vakum beroperasi selama enam tahun.
Keterangan itu disampaikan Nining saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara terdakwa Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2026).
Di hadapan majelis hakim, Nining menjelaskan bahwa PT TMS memang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2013 melalui SK Nomor 370 Tahun 2013. Namun izin tersebut baru benar-benar digunakan untuk aktivitas pertambangan setelah perusahaan memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019.
“Setahu saya PT TMS masih menggunakan SK 370 tahun 2013. IUP-nya masih berlaku sampai sekarang dan tidak ada perpanjangan,” ujar Nining di ruang sidang Tirta.
Ia menegaskan, meski memiliki IUP, perusahaan tidak bisa menjalankan kegiatan penambangan tanpa dokumen RKAB yang disetujui pemerintah.
Menurutnya, dalam rentang waktu 2013 hingga 2019 PT TMS tidak melakukan aktivitas penambangan sama sekali.
“PT TMS baru mulai beroperasi setelah ada RKAB tahun 2019. Jadi dari 2013 sampai 2019 bisa dikatakan tidak ada kegiatan operasional penambangan,” ungkapnya.
Nining juga membeberkan bahwa PT TMS hanya tercatat bekerja sama dengan dua perusahaan jasa pertambangan, yakni PT Wilson Jaya Sakti dan PT Indonesia Latif Corporate.
Sebaliknya, ia memastikan tidak ada kerja sama antara PT TMS dengan PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) maupun PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) hingga tahun 2019.
“PT TMS tidak pernah melaporkan kerja sama dengan PT MMM ataupun PT RMI kepada Dinas ESDM,” tegasnya.
Ia juga menyebut nama PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) memang pernah didengar, namun perusahaan tersebut tidak tercantum dalam RKAB PT TMS.
“Kalau perusahaan tidak punya RKAB, maka tidak bisa menjalankan kegiatan pertambangan, walaupun memiliki IUP,” jelasnya.
Usai persidangan, Nining menegaskan bahwa RKAB merupakan dokumen wajib bagi setiap pemegang IUP sebelum menjalankan operasi produksi.
“RKAB itu berisi rencana teknis pertambangan, target produksi, pemasaran hingga anggaran biaya. Tanpa dokumen ini, perusahaan tidak bisa menjalankan kegiatan operasi produksi,” ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, dalam surat dakwaannya mengungkap perkara ini bermula dari perkenalan terdakwa Hermanto Oerip dengan korban Soewondo Basuki saat perjalanan wisata ke Eropa.
Untuk meyakinkan korban, Hermanto memperkenalkan Venansius Niek Widodo yang disebut memiliki bisnis tambang nikel lengkap dengan dokumen dan foto aktivitas tambang.
Pada Februari 2018 kemudian didirikan PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) dengan Soewondo sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris. Korban awalnya menyetor modal Rp1,25 miliar yang kemudian terus bertambah hingga total kerugian mencapai Rp75 miliar.
Namun dalam persidangan terungkap sejumlah fakta mengejutkan. PT Tonia Mitra Sejahtera ternyata tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT MMM. PT Rockstone Mining Indonesia juga tidak melakukan aktivitas penambangan.
Bahkan PT MMM sendiri tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Jaksa juga membeberkan bahwa sedikitnya Rp44,9 miliar dana investasi dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya hingga sopir pribadinya.
Sementara tambang nikel yang dijanjikan kepada korban tak pernah benar-benar ada.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, Soewondo Basuki mengalami kerugian hingga Rp75 miliar tanpa pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal. (Han)








