Saksi Fakta Akui Audit Document Preservation Notice Tak Pernah Disosialisasikan

  • Whatsapp

JAKARTA – Selain menghadirkan saksi ahli, pihak penggugat PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia dalam perkara pemutusan hubungan kerja juga menghadirkan saksi fakta bernama Eko Sulistyono sebagai karyawan perusahaan itu.

Proses tanya jawab pun dilakukan dalam persidangan di pengadilan hubungan industrial (PHI) Jakarta Pusat. Hal itu bermaksud menggali fakta-fakta untuk memperoleh kebenaran dan keadilan materiil.

Mengenai Document Preservation Notice atau pemeriksaan pemberitahuan menyimpan dokumen oleh perusahaan, terhadap seluruh karyawan disebut tanpa ada pembritahuan sebelumnya. 

“Seingat saya tidak pernah disosialisasikan (Document Preservation Notice),” kata Eko Sulistyono dalam kesaksiannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Perusahaan hanya mengirimkan pemberitahuan menyimpan dokumen itu melalui surat elekronik. Pelaksanaanya dlaksanakan pada 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. 

Pemeriksaan itu dilakukan secara bertahap. Eko menyatakan hal itu merupakan bagian audit terhadap dokumen untuk kesesuain data dari hulu ke hilir.

“Kemudian yang hadir itu bertahap dilakukan. Tidak ada berita acara. Tujuannya sepengatahuan saya untuk arus dokumen dan bisnis,” jelas Eko. 

Saat disinggung apakah dari sejumlah rekan kerjanya mencatat hal-hal yang dipertanyakan oleh pemeriksa. Dia malah tidak mengetahui secara pasti. “Setahu saya tidak,” ucap Eko. 

Anehnya ketika perusahaan memeriksa pemberitahuan menyimpan dokumen kepada seluruh karyawan. Namun hanya beberapa orang diberikan surat peringatan ke 3 termasuk para tergugat. 

“Iyah tahu (mereka dapat surat peringatan ke-3) pada saat itu menyampaijan beberapa orang ada suspend. Hanya diminta kerja maksimal tidak down dan tidak putus asa,” papar Eko. 

Kuasa hukum tergugat Edward Sinaga menilai keterangan saksi fakta yang dihadirkan juga menguntungkan kliennya. Karena pemeriksaan Document Preservation Notice tak pernah disosiailisasikan. 

“Jadi ada perintah Document Preservation Notice begitu, tapi ternyata ini belum pernah dilaksanakan sebelum-sebelumnya. Baru kali ini,” tandas Edward. 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait