SURABAYA – beritalima.com, Human Resource Development (HRD) PT Bangun Citra Wisata (BWC) Bambang Esprianto dan pengawas wahana seluncuran Kenjeran Park, Toharoni, menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Soetiadji Yudho, Paul Stephen dan Subandi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (30/01/2023).
Keduanya diminta memberikan keterangan terkait ambrolnya perosotan di Kenpark yang menyebabkan 17 orang penggunjung terluka.
Dalam persidangan Bambang mengungkapkan kalau ambrolnya seluncuran tersebut akibat adanya kesengajaan dari salah satu pengguna wahana yang menghentikan laju pengguna perosotan. Akibat penyetopan tersebut kata Bambang terjadilah penumpukan sebanyak 17 orang.
“Ada unsur kesengajaan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dilapangan memang sengaja disetop oleh seorang pengguna. Penyetopan sengaja dilakukan agar 17 orang pengguna perosotan bisa turun secara bersamaan. Itu tidak boleh, SOPnya kan satu persatu,” katanya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terkait, keamanan dan keselamatan bagi pengguna wahana perosotan, saksi Bambang memastikan bahwa untuk perosotan di atas hingga perosotan di bawah yang meluncur ke area kolam renang, pihaknya telah menyiapkan 3 orang petugas yang berjaga.
“Untuk yang di bagian atas diawasi oleh Toharoni, yang tengah ada Yudi dan perosotan di bagian bawah menuju area kolam renang diawasi Sawali. Namun rata-rata pengunjung inginnya kalau meluncur ke bawah bersama-sama, tidak mau satu-satu, nah mungkin ini yang menyebabkan overload dan akhirnya ambrol,” sambungnya.
Ditanya Jaksa apakah WBC mempunyai aturan tata cara penggunaan water slide, misalnya saat meluncur hanya dibolehkan dalam posisi tidur sambil tangannya mendekap dada saja, dan tidak diperbolehkan bertingkah aneh-aneh,? Saksi Bambang menjawab tidak ada.
“Biasanya, pengguna yang naik perosotan hanya dibatasi 5 orang. Jika 5 orang pengguna sudah berada di kolam, baru 5 pengguna lainnya boleh naik perosotan,” lanjutnya.
Saksi Bambang juga menjawab tidak ada, terkait larangan bagi pengguna perosotan dengan berat badan tertentu, juga berapa jarak ideal bagi setiap penggunaan wahana seluncuran,
“Yang ada hanya SOP bagi karyawan. Misalnya, harus tepat waktu dalam menempati posnya, tidak boleh pergi sebelum pengunjung pulang dan karyawan diharuskan menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna wahana. Untuk pengamanan semacam itu sudah sering dikomunikasikan oleh HRD,” jawabnya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, saksi Bambang menyatakan bahwa berdasarkan BAPnya nomer 35 kalau Soetiadji Yudho, selaku pemilik Kenpark dan Paul Stephen sebagai manajer operasional yang bertanggung jawab atas ambrolnya wahana perosotan tersebut.
“Saya melihatnya dari sisi profesionalitas pekerjaan, namun kalau dilihat saat kejadian berlangsung ada Pak Toharoni, saya tidak mengerti apa alasan penyidik tidak memeriksa Pak Toharoni,” pungkasnya.
Sementara saksi Toharoni mengaku bahwa untuk tugasnya sebagai pengawas perosotan di bagian atas, dirinya tidak pernah dibekali pelatihan khusus oleh pihak manajemen. Menurutnya, untuk tugas tersebut dia hanya belajar dari pengawas sebelumnya.
“Saya hanya dibekali untuk kesiapan pengamanan kemungkinan kalau Waterpark di datangi banyak pengunjung. Misalnya, melakukan pengecekan ada fiber glass yang retak atau tidak, ada mur atau bautnya yang kendor apa tidak. Tujuannya agar tidak membahayakan, cukup kuat dan cukup baik digunakan pengunjung,” paparnya.
Terkait detik-detik ambrolnya perosotan, saksi Toharini mengaku, jika dirinya bersama dengan saksi Yudi dan saksi Sawal tidak kelihatan adanya penumpukan 17 orang dalam satu sisi perosotan tersebut.
“Tahu-tahu ada suara bruk, lalu ada yang teriak-teriak. Saya hanya dibilangi ada pengunjung yang berhenti disitu, mungkin posisinya tepat berada di tikungan, jadi saya, Yudi dan Sawal tidak kelihatan,” pungkasnya.
Diketahui, perosotan di Kenjeran Park (Kenpark) jebol dan menyebabkan 17 pengunjungnya terluka pada Sabtu 7 Mei 2022. Buntut dari tragedi tersebut, polisi menetapkan Soetiadji Yudho, Paul Stephen dan Subandi sebagai tersangka dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Han)