Saksi Ilham Erlangga Merengek, Minta Foto Copy Bukti Uang Setoran Tambang Diterima Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ilham Erlangga, manajer operasional PT Cakra Inti Mineral (CIM) kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang dengan terdakwa Christian Halim.

Dalam persidangan tadi, Ilham Erlangga mencabut keterangan ketika dia menjadi saksi pada sidang sebelumnya. Keterangan yang dicabut Ilham adalah bahwa dirinya mengatakan Beaty Contes digelar sebelum terdakwa Christian Halim mendapatkan pekerjaan Infrastruktur tambang Nikel di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Sulteng.

“Maaf yang mulia, persidangan kemarin saya nervous. Saya mau meluruskan bahwa Beauty Contes itu diadakan setelah Christian berhenti. Baru diadakan Beauty Contes,” ungkap Ilham dalam persidangan secara Online diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/3/2021).

Selanjutnya saksi Ilham Erlangga maju ke meja majelis hakim dan menyodorkan Foto Copy bukti penyetoran uang-uang jaminan yang pernah dia dan Mohammad Gentha Putra pungut dari beberapa penambang peserta Beauty Contes, termasuk uang Rp 1,5 miliar milik terdakwa Christian Halim.

“Jadi sesuai sidang yang lalu, keterangan bahwa ada transfer lagi dari perusahaan-perusahaan yang setelah terdakwa ini membayar uang jaminan penambangan.? Mana,? Tanya hakim Tumpa Sagala kepada saksi Ilham Erlangga.

“Ada yang mulia,” jawab saksi Ilham.

“Mana,?” tanya hakim Tumpal Sagala.

Sempat terjadi perdebatan antara Tumpal Sagala sebagai ketua majelis hakim ini dengan saksi Ilham Erlangga. Perdebatan terjadi karena saksi Ilham Erlangga hanya menyerahkan Foto Copy bukti penyetoran uang jaminan saja, tanpa dapat menunjukkan bukti aslinya.

Dalam sidang itu, saksi Ilham Erlangga merengek agar majelis hakim bersedia menerima Foto Copy bukti penyetoran uang-uang jaminan tersebut.

“Mohon ijin yang mulia, mungkin untuk aslinya masih dipegang oleh orangnya. Jadi bagaimana yang mulia kalau saya minta yang aslinya ternyata tidak di kasih oleh mereka,?” pinta saksi Ilham Erlangga.

“Bawa aslinya ya. Kalau tidak bisa menunjukkan aslinya, maka kekuatan pembuktiannya kurang,” jawab hakim Tumpal Sagala.

“Kira-kira bagaimana kalau mereka keberatan saya minta aslinya yang mulia,” rengek saksi Ilham.

“Itu kewajibanmu menunjukan aslinya. Mudah-mudahan sampai hari Kamis ada bukti aslinya. Ini sidang pidana. Cukup. Saksi boleh pulang,” jawab hakim Tumpal Sagala menutup persidangan.

Menanggapi rengekan saksi Ilham Erlangga, Jaka Maulana selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim meyakini kalau saksi Ilham Erlangga bakal kesulitan menghadirkan bukti aslinya. Sebab kata Jaka, uang jaminan penambangan semacam itu tidak pernah ada.

“Dari gesturnya kelihatan dia bakal kesulitan menghadirkan bukti-bukti aslinya. Dalam Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dimaksud jaminan itu bukan soal uang, melainkan jaminan kesanggupan untuk memegang penambangan itu sendiri,” kata Jaka Maulana selesai sidang.

Ditanya tanggapannya terkait pencabutan keterangan yang dilakukan saksi Ilham Erlangga tadi, Jaka menjawab bahwa istilah ralat tidak pernah pernah diatur dalam KUHAP.

“Biarlah Hakim yang menilai apakah saksi ini benar atau tidak,” jawabnya.

Ditanya seberapa penting arti uang jaminan tersebut, hingga harus dikejar oleh majelis hakim dalam perkara ini,?Jaka Maulana menjawab dirinya tidak tahu pola pikir dari majelis hakim terkait uang jaminan itu.

Menurutnya, di BAP kepolisian uang itu dibahasakan sebagai uang jaminan yang kemudian digunakan untuk eksplorasi oleh PT CIM. Katanya ada sebagian yang digunakan untuk eksplorasi.

“Setelah kasus ini masuk ke penyidikan, tiba-tiba saksi Gentha dan saksi Ilham bilang kalau uang itu sudah dikembalikan. Namun saat kita cek di berkas perkara yang ada dalam barang bukti jaksa, uang Rp 1,5 miliar disita. Yang jadi pertanyaan bersama, kalau uang itu sudah disita, maka uang mana yang dikembalikan oleh saksi Gentha dan Ilham,” tutupnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait