Saksi Ing Tjung : Saya Tidak Pernah Bercerai Dengan Aprilia Okadjaja, Harijana Itu Cucu Keponakan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritakima.com, Cerita keluarga bahagia dan harmonis meski sudah 28 tahun menikah dan tidak dikarunia anak, digambarkan saksi Ing Tjung (76) pada sidang surat wasiat rebutan harta peninggalan dari (Alm) Aprilia Okadjaja antara King Finder Wong melawan Harijana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saya adalah suami dari Aprilia Okadjaja. Kami menikah di Surabaya sejak tahun 1984. Saya dan istri saya tidak pernah bercerai. Tahun 2020 istri saya meninggal dunia di Surabaya, waktu itu saya tidak bisa datang ke pemakaman istri saya karena ada larangan dari Pemerintah akibat Corona,” kata Ing Sung terbata-bata di ruang sidang Kartika satu PN Surabaya. Kamis (29/4/2021).

Dalam sidang Ing Tjung juga menerangkan bahwa selama menikah, dia dan istrinya tidak mempunyai anak, dan tinggal bersama Fenita (Okadjaja) dan pembantunya di rumah di Jalan Margorejo Indah. Rumah di Margorejo tersebut asalnya hanyalah tanah kosong yang dibeli mereka berdua di tahun 1992.

“Tapi rumah yang di Jalan Kedondong nomor 22 bukan milik kami berdua, itu miliknya PT ALIMJ. Aset yang di Trosobo juga miliknya PT ALIMJ. Sedangkan rumah yang di Brunei kita beli berdua, saya dan istri saya,” sambungnya.

Ditanya ketua Majelis Hakim, Khusaini siapa Harijana dan apa ada hubungan kekerabatan antara saksi Ing Tjung dengan King Finder Wong,?

“Harijana itu cucu keponakan, Sedangkan King Finder Wong bukan siapa-siapa, dia hanya sebagai Sinse saja,” jawabnya.

Dalam sidang hakim Khusaini juga meminta saksi Ing Tjung menyampaikan apakah ada perjanjian harta terpisah selama dirinya menikah dengan Aprilia Okadjaja. Kendati hakim Khusaini menilai perjanjian harta terpisah tersebut tidak ada kaitannya dengan gugatan ini.

“Saya akui memang ada perjanjian harta terpisah dalam pernikahan kami dengan Aprilia, tapi saya tidak pernah mengurusi hal tersebut, sebab selama pernikahan harta-harta itu kami diperoleh sama-sama,” papar Ing Tjung.

Ditanya oleh hakim Khusaini, kalau pulang ke Indonesia berapa lama saksi tinggal di rumah Jalan Margorejo Indah dengan istrinya, Aprilia Okadjaja,? Ing Tjung menjawab Tergantung Visanya, kadang 30 hari, kadang sampai 60 hari.

“Sekitar 15 tahun saya pulang balik dari Indonesia ke Brunai. Saya tinggal satu dengan istri saya di rumah Margorejo,” jawabnya.

Ditanya lagi oleh hakim Khusaini, berapa saudara kandung yang dimiliki Aprilia Okadjaja dan siapa saja namanya,?

“Ada 5 saudara kandung. Fit Chung, Kim Moi, Ching Ki, Wan Yok dan Fenita,” jawab Ing Tjung.

Ditanya apakah setiap melakukan pengobatan ke King Finder. Aprilia selalu membayar,? Saksi Ing Tjung menjawab Ya, selalu bayar.

Ditanya lagi apa sih penyakit Aprilia Okadjaja sehingga perlud dilakukan pengobatan tusuk jarum,? Saksi Ing Tjung menjawab Gemuk.

Berhasil,? Tanya hakim Khusaini kepada saksi Ing Tjung.

“Tidak berhasil,” jawabnya.

Ditanya lagi apakah saksi pernah tahu bahwa istrinya pernah memberikan hartanya kepada orang lain,? Saksi menjawab tidak tahu.

Dalam sidang, saksi Ing Tjung sempat diminta majelis hakim mendekati meja persidangan dan ditunjukkan surat kuasa mengurusi harta benda yang dimiliki Harijana. Serta diperlihatkan pula adanya bukti rekening bersama antara King Finder Wong dengan Aprilia Okadjaja, yang diindikasi oleh Bank bahwa hubungan antara King Finder Wong dengan Aprilia Okadjaja bukanlah sekedar hubungan antara seorang Sinse dengan pasienya semata. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait