SURABAYA – beritalima.com, Choirul Anam dan Warsito, dihadirkan sebagai saksi meringankan pada sidang perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dengan terdakwa Viko Puji Utomo bin Udi Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/10/2018).
Dengan penuh percaya diri, kedua saksi tersebut menyangkal keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Manullang SH,
meski sudah diancam 7 tahun penjara oleh hakim Rochmat akibat memberikan keterangan palsu, karena sebelumnya bersaksi keduanya di sumpah terlebih dulu.
Saksi Choirul Anam menolak tuduhan jaksa penuntut, pasalnya pada saat kejadian berlangsung terdakwa bersama saksi sedang ngopi di warkop hingga pukul sekira pukul 06’00 wib,
“Saat kejadian itu saya bersama terdakwa sedang ngopi di warkop,” ucap saksi.
Sedangkan barang bukti berupa kaos warna hitam yang ditunjukkan Jaksa di elak oleh saksi, itu bukan kaos terdakwa elaknya.
“Seingat saya waktu itu kaos yang dipakai terdakwa adalah warna abu abu bukan hitam,” ungkapnya.
Mendengar kesaksian seperti itu, Majelis Hakim yang diketuai Rohcmad sontak memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan penjual kopi dan penyidik dari kepolisian sebagai saksi.
Jaksapun menyatakan siap untuk menghadirkan saksi yang di perintahkan Majelis Hakim, yakni saksi penjual kopi dan saksi penyidik dari kepolisian guna dimintai keterangan pada persidangan pekan depan.
“Mohon penjual kopi dan saksi Berbal lisannya dihadirkan dalam persidangan minggu depan, saksi menolak keterangan jaksa,” perintah hakim Rohmat kepada JPU Parlind Manulang.
Diketahui, Viko Puji Utomo bin Udi Utomo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Suabaya akibat melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan korban Anisetus Umbu Kanda pemolik motor Honda REVO.
Fakta persidangan dalam agenda keterangan saksi penangkap disebutkan bahwa awal kejadian perkara bermula pada 07 Juli 2018 sekira pukul 22,00 wib dimana terdakwa bersama Rulli (DPO) dan Samuji (DPO) sedang pesta miras dengan merencanakan untuk melakukan kejahatan.
Selanjutnya setelah ketiganya menenggak minuman keras (miras) lalu ketiganya berboncengan dengan mengendarai motor, tak lama kemudian sekira pukul 0300 wib terlihat Anisetus Umbu Kanda (korban) melintas dan tepat didepan Kantor Diklat dengan mengendarai motor Honda REVO nopol L- 3514 – GE.
Tiba tiba korban dihadang oleh terdakwa dan Samuji (DPO) karena takut korbanpun melajukan motornya lebih cepat dengan spontanitas terdakwa teriak “mandeko cuk” (berhenti cuk, red) namun korban tak menghiraukan teriakan terdakwa.
Hingga akhirnya terdakwa bersama ketiga temannya mengejar korban dan setelah sampai dijalan Tubanan terdakwa memepet motor korban hingga berhenti, setelah itu Samuji (DPO) langsung membacokan pedangnya tiga kali ke arah korban dan tepat mengenai kepala dan tangan korban hingga terjatuh.
Kemudian terdakwa juga membacok korban sebanyak dua kali kemudian terdakwa mengambil tas korban yang berisi (1) satu buah HP merk Samsung STNK sepeda motor ATM Sim C dan KTP serta uang tunai sebesar Rp 200.000.
Karena perbuatan terdakwa, korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kanan 4 cm dan kepala bagian belakang 6 cm serta tiga jari tangannya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlind Manulang, perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan pasal 365 ayat (2) ke – 1,2 KUHP pasal 363 ayat (1) ke – KUHP. (Han)