SURABAYA – beritalima.com, Sie Probowahyudi, warga Kalijudan Merr.Surabaya membongkar modus tipu gelap yang dilakukan terdakwa Wong Daniel Wiranata saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Saya sudah serahkan uang sebanyak 12 miliar rupiah kepada Sutrisno Diharjo, untuk diberikan ke terdakwa atas kerjasama Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014,” kata Sie Probowahyudi saat dihadirkan sebagai saksi korban oleh JPU Juariyah pada persidangan di PN Surabaya, Rabu. (20/2/2019).
Dijelaskan Probo, Uang tersebut diserahkan saksi Probo ke Sutrisno Diharjo lantaran terperdaya dengan janji terdakwa Wong Daniel Wiranata dengan menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen pada proyek itu,
“Tapi kenyataanya proyek itu fiktif,” kata Probo yang diamini Hakim Maxi Sigarlaki dengan menyebut keterangannya sama dengan yang diberikan saksi Slamet, Pejabat PDAM Balikpapan sebelumnya.
Dalam persidangan, saksi Probo juga dapat menangkis pertanyaan Nizar selaku penasehat hukum terdakwa yang terkesan berupaya mengarahkan perkara pidana ini ke perdata terkait kucuran yang lebih besar, yakni senilai Rp 12 milliar dengan kurs dollar, tanpa adanya akte perjanjian yang sama – sama dasarnya Purcase Order (PO). Dana Rp 7,5 miliar dan Rp 12 miliar dananya bersumber dari saksi Prabo Wahyudi.
“Yang 7,5 M itu antara saya pribadi dengan Wong Daniel (terdakwa), sedangkan 12 M, antara saya dengan Soetrisno Diharjo,” pungkas Prabo menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa. .
Uang tersebut, masih kata Probo diserahkan ke saksi Soetrisno Diharjo tidak melalui tranfer melainkan dalam bentuk tunai dengan mata uang US Dolar Amerika dan Singapore.
“Karena Daniel pada waktu minta US Dollar untuk import barang diluar negeri,” kata Daniel menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa.
Selain Probo, Jaksa juga menghadirkan Temu sebagai saksi. Pria yang diketahui sebagai makelar tanah ini membenarkan adanya penyerahan uang dari saksi Sutrino Diharjo kepada terdakwa.
“Uang itu asalnya dari pak Probo, lantas mereka masing masing membuatkan kuitansi, dan itu saya saksikan dengan mata kepala saya sendiri dengan jarak 1,5 meter,” kata Temu menjawab pertanyaan jaksa Juariyah.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Wong Daniel Wiranata didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 266 KUHP tentang menggunakan surat palsu dan pasal 378 tentang penipuan.
Perkara ini bermula saat terdakwa mengajak kerjasama saksi Probo untuk memodali proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 dengan janji keuntungan 50 persen.
Dengan bujuk rayu Wong Daniel kepada Soetrisno Diharjo maka Sie Probo menyerahkan modal sebesar Rp 12 miliar kepada Wong Daniel melalui Soetrisno Dihardjo.
Kemudian pada awal bulan April 2015 saksi Probo meminta uangnya untuk segera dikembalikan dan terdakwa Wong Daniel Wiranata memerintahkan anak buahnya di kantor CV. Sarana Sejahtera untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI No BV471011 senilai Rp. 14.951.880.000.
Selanjutnya terdakwa membuat stempel palsu atas nama PDAM Pemkot Balikpapan yang dipakai untuk menstempel BG tersebut. (Han)