Saksi Kunci Bongkar Asal 200 Butir Ekstasi, Pengacara Desak Supriyadi Bebas dari Dakwaan Peredaran

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sidang lanjutan perkara dugaan titipan 46,5 butir narkotika jenis ekstasi dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/2/2026).

Persidangan berlangsung tertutup lantaran saksi kunci, Achmad Saiful, masih di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan Achmad Saiful yang juga terpidana dalam berkas terpisah untuk dikonfrontir dengan terdakwa.

Dalam sidang, terungkap pengakuan penting soal asal-usul barang bukti ekstasi yang menyeret Supriyadi ke meja hijau.

Penasihat hukum Supriyadi, Hopaldes Firman Nadeak, menyatakan bahwa di hadapan majelis hakim, Achmad Saiful mengakui 46,5 butir ekstasi yang disita polisi merupakan miliknya. Ia mengaku mengambil 200 butir ekstasi seorang diri dari seorang DPO bernama Abas di kawasan Kaliasin Pompa.

“Barang 200 butir itu diambil sendiri oleh saksi Achmad Saiful, bukan bersama Supriyadi. Bahkan sebelum penangkapan, saksi sudah menjual 75 butir dan sebagian dipakai sendiri. Sisa 46,5 butir itulah yang dititipkan ke klien kami,” ujar Firman usai sidang.

Menurut keterangan saksi, penitipan dilakukan pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar. Pada malam harinya, Achmad Saiful dan Supriyadi ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di depan sebuah minimarket di Jalan Tidar.

Yang menjadi sorotan, lanjut Firman, saksi menegaskan bahwa 46,5 butir ekstasi yang dititipkan kepada Supriyadi tidak berkurang sedikit pun saat disita polisi.

Dalam persidangan, Firman juga secara langsung menanyakan apakah Supriyadi pernah ikut menjual atau mengedarkan ekstasi tersebut.

“Saksi menjawab tegas, Supriyadi tidak pernah ikut mengedarkan ataupun menjual,” kata Firman.

Atas dasar itu, Firman meminta majelis hakim membebaskan Supriyadi dari jeratan dakwaan peredaran sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP Baru.

“Klien kami hanya menerima titipan beberapa jam sebelum ditangkap. Tidak ada perbuatan menjual, menawarkan, atau menjadi perantara sebagaimana konstruksi dakwaan jaksa,” tegasnya.

Tak hanya itu, Firman juga menyoroti kejanggalan dalam rangkaian penangkapan. Ia mempertanyakan mengapa dua orang lain, yakni Muklisin dan Ipung, yang disebut-sebut turut diamankan di Apartemen Gunawangsa Tower C dengan masing-masing satu butir ekstasi, tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara Supriyadi.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi penangkap Rico Pramana dan Hari Santoso disebut mengakui adanya dua orang lain yang turut diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.

“Dua orang itu masing-masing memiliki satu butir. Pertanyaannya, ke mana dua butir tersebut? Fakta ini belum terjawab di persidangan,” ujar Firman.

Meski demikian, Firman menahan diri untuk tidak langsung menuding adanya penyalahgunaan wewenang.

“Saya tidak berani mengatakan ada penyalahgunaan. Tapi fakta persidangan menunjukkan ada dua orang lain yang ditangkap dengan barang bukti masing-masing satu butir, namun tidak terurai dalam BAP perkara klien kami,” katanya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula saat Achmad Saiful menghubungi Supriyadi untuk mencarikan kamar di Apartemen Gunawangsa pada 1 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Supriyadi menerima plastik hitam berisi puluhan pil ekstasi yang kemudian disimpan di dalam sepatu di kamar kosnya.

Keduanya kemudian diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. (Han)

beritalima.com

Pos terkait