SURABAYA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana perundungan anak dengan terdakwa Ivan Sugianto kembali digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/3/2025) siang. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran.
Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Suwindarto, seorang sekuriti di Pakuwon City, serta Lazarus Pamungkas, saksi pelapor dan Daefrianus, yang merupakan wakil kepala sekolah di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Dalam kesaksiannya, Lazarus mengungkapkan, bahwa terdakwa Ivan Sugianto tidak mengeluarkan ancaman sama sekali, cuma pada waktu itu sempat sesumbar terkait aparat penegak hukum (APH) saat mediasi berlangsung di ruang tamu SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
“Bilang panggil semua polres, polsek, kejaksaan, polda, semua kalau tau nama saya Ivan pasti mereka pulang. Tapi ancaman kekerasan memukul tidak ada,” kata saksi Lazarus menirukan perkataan terdakwa saat itu.
Perkataan serupa juga disampaikan oleh saksi Daefrianus, yang merupakan wakil kepala sekolah sekaligus merangkap sebagai guru agama Kristen di sekolah tersebut. Ia mengaku terdakwa Ivan tidak pernah melakukan pengancaman terhadap para guru di SMA Gloria 2.
“Ancaman ke kami tidak ada. Tapi beliau sempat mengatakan saya ini tidak takut pada siapapun. Kamu panggil Kapolres, Polda, saya jamin mereka akan pulang. Itu yang masih saya ingat,” ucap saksi Daefrianus.
Namun, menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Ivan Sugianto membantah pernah mengucapkan pernyataan seperti itu.
“Saya tidak ada bilang itu. Saya membantah,” tegas Ivan dalam persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa setiap kesaksian dalam persidangan memiliki konsekuensi hukum, mengingat para saksi telah disumpah untuk memberikan keterangan yang jujur.
“Jangan sampai saksi berkata yang tidak benar. Terdakwa tadi sudah membantah bahwa beliau tidak pernah menyatakan hal tersebut. Jadi, kami menyayangkan pernyataan kedua saksi yang seolah-olah kompak mengatakan hal itu,” kata Billy.
Billy juga menjelaskan bahwa maksud ucapan kliennya telah disalahartikan oleh para saksi. Menurutnya, Ivan hanya mengatakan bahwa pihak sekolah maupun korban diperbolehkan untuk memanggil polisi dalam proses mediasi, bukan menyombongkan diri bisa membuat aparat penegak hukum tunduk.
“Yang Ivan katakan tadi dalam persidangan adalah bahwa jika butuh pendampingan, silakan memanggil Polsek, Polres, atau kepolisian untuk mendampingi mediasi. Bukan berarti bahwa jika ada Ivan, mereka akan pulang. Ini berbeda sekali,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Bagus Ida Widyana, menegaskan bahwa keterangan para saksi di persidangan didasarkan pada fakta yang mereka alami secara langsung.
“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sudah jelas,” pungkasnya. (Han)




