SURABAYA – beritalima.com, Tiga orang penanggung jawab dari PT. Saputra Karya (SK) diperiksa sebagai saksi mahkota, pada kasus Amblesnya jalan Raya Gubeng dengan terdakwa dari PT. Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), yakni Budi Susilo selaku Direktur Operasional, Aris Priyanto selaku Site Manager, dan Rendro Widoyoko selaku Project Manajer.
Ketiga saksi adalah Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim R. Anton Widyopriono, Ruby Hidayat membenarkan jika dirinya pernah mengeluarkan surat perintah yang isinya siap bertanggung jawab terhadap pemasangan trekstang terhadal pembangunan RS Siloam di jalan Gubeng.
“Ya, saya yang mengeluarkan surat perintah tersebut. Isinya saya siap bertanggung jawab,” ucap Ruby diruang sidang Candra, gedung PN Surabaya. Senin, (13/1/2020).
Surat perintah itu dia keluarkan terang Ruby setelah terjadi perdebatan antara PT. Ketira Consultan Enginering dan PT. Fresinet terkait streksing sisi barat, sisi timur, utara dan selatan jalan Gubeng yang tidak sama.
“Semua sisi ada selisihnya, Ketira punya batasan streksing 80 ton, sedangkan Fresinet 78 ton. Sedangkan kenyataan dilapangan sisi barat streksingya 93 ton. Begitu kita tarik beberapa saat kemudian terjadi ambles,” terang Ruby.
Ditanya JPU, apa jabatan Ruby di sehingga menerbitkan surat perintah, Ruby menjawab sebagai wakil langsung dari Adi Subagyo, pemilik PT Ketira Consultan Enginering yang juga owner dalam pembagunan Gubeng User Mix atau RS Siloam,
“Saya wakil langsung dari Pak Adi Subagyo,” jawabnya.
Sementara saksi Lawi Asmar saat diperiksa menyatakan, proyek di Gubeng pada tahun 2018 yang pertama kali dikerjakan adalah galian, setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan water beam. Sebab sebelum dirinya masuk pada proyek Gubeng, tenyata sudah ada pekerjaan berupa pondasi dari PT. Ketira Consultan Enginering.
“Waktu itu Analisa PT. Ketira, bangunan di Gubeng strukturnya 3 basement dan 26 lantai ke atas,” jawab Lawi.
Ditanya JPU apakah dalam pelaksaan nya terjadi kendala pembangunan 3 bassmen. Saksi menjawan ada kesulitan pada saat mengebor ground anchor dari Fresinet.
Sedangkan saksi Aditya, selaku supervisor dilapangan menyebut bahwa dirinya ikut mengawasi pada saat PT. Indopora mengerjakan pekerjaan pondasi. Pada waktu itu untuk Subdrowing kedalamannya 32 meter.
“Dalamnya subdrowing tidak sama dengan kedalaman basement. PT. Indopora yang membuat subdrawing,” sebut Adit.
Adit juga menandaskan, bahwa Bentonite dan Solder Pile sebetulnya tidak hilang, namun posisinya meleset akibat terjadi kebocoran tanah yang sangat besar.
“Pad waktu itu terdapat 3 titik kebocoran yang sangat besar. Kebocoran disebabkan karena penggalian. Padahal untuk pondasinya harusnya rapat. Tapi disitu tidak, masih terdapat lobang di setiap bentonite dan solder pile yang terpasang,” tandas Adit.
Dalam sidang saksi Adit juga mengakui tidak ada pengkuran beban statis dinamis di sisi timur jalan Gubeng. Akibatnya, Inklino meter sebagai pengukur ketinggina menjadi patah pada saat dipasang.
“Inklino meter sebagau lengukuran ketinggiannya ditempatkan pada titik yang tidak benar, akibatnya menjadi patah,” aku saksi Adit.
Diketahui, untuk perkara Jalan Gubeng Ambles ini perkaranya terbagi dalam dua berkas yakni tiga terdakwa dari PT. Saputra Karya dan tiga terdakwa dari PT. Nusa Kontruksi Enginering (NKE).
Tiga terdakwa dari PT. Nusa Konstruksi Enginering (NKE), yakni Budi Susilo selaku Direktur Operasional, Aris Priyanto selaku Site Manager, dan Rendro Widoyoko selaku Project Manajer.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT. Saputra Karya (SK) adalah Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. (Han)