SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Narkotika Imam Santoso (39) warga Jln Simo Pomahan Surabaya terpaksa tunda lantaran saksi penangkapan dari Polrestabes Surabaya berhalangan hadir kepersidangan. Hal tersebut diungkapkan pensihat hukum Fariji SH pada saat dikonfirmasi diruang sidang Sari Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (22/1/2019)
Fariji mengatakan jika sebelumnya telah diberitahu oleh jaksa Darwis jika dua saksi penangkapan Agus Purwanto dan saksi Maskori Hasan keduanya saksi dari Polrestabes Surabaya berhalangan hadir.
“Kata Jaksa Penuntut Umum, Darwis tunda. Saksi penangkapan dari Polrestabes tak bisa hadir,” tukas Fariji SH
Saksi penangkapan tersebut bakal dipanggil kembali pada persidangan mendatang untuk memberikan keteranganya dihadapan majelis hakim.
Pada surat dakwaan jaksa, terdakwa Imam Santoso bakal diadili lantaran kepemilikan sabu seberat 1,087 gram dan 3,305 gram jenis pil xtc serta 19,301 gram daun batang dan biji yang positif mengandung ganja.
Akibatnya, terdakwa dijerat pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perlu diketahui, perkara ini bermula pada 5 November 2018 bertempat di Jln Raya Dukuh Kupang No. 20 Surabaya terdakwa Imam Santoso berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 1,087 gram sabu dan 1,180 gram berbentuk butir berlogo xtc 2.125 gram serta 19,301 gram daun batang dan biji positif mengandung ganja.
Barang tersebut diakui terdakwa milik Buyung yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Han)