Saksi Maybank; SOP Pencairan Deposito Nasabah Prioritas Secara Teknis Sama Dengan Nasabah Biasa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga pejabat Maybank diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi pada sidang kasus penggelapan deposito dengan terdakwa Sylvia Niken Wailandauw, mantan Bisnis Manajer Maybank cabang Galaxy Mall. Kamis (9/8/2018),

Tiga saksi yang diperiksa satu persatu tersebut adalah, Jack Tio dari kantor Maybank Jakarta, Hartono, Area Bisnis Manajer (ABM) Jemur Handayani dan Leonita, Auditor Maybank.

Sidang yang digelar diruang sidang Garuda 1 dipimpin Hakim ketua Anne Rusiane dengan hakim anggota Wayan Sosiawan dan Dwi Purwadi. Sedangkan dari JPU, Novan Afrianto. Untuk kuasa Hukum terdakwa di ketuai Sudiman Sidabuke beserta 1 anggota.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi pertama Jack Tio mengatakan bahwa pada saat dirinya berkantor di Maybank Jakarta, ia pernah menggelar diskusi internal tentang komplain pencairan deposito nasabah di Surabaya yang belum saatnya disetujui. Namun saksi Jack Tio tidak mengetahui kesimpulan akhir dari diskusi internal yang pernah diikutinya tersebut,

“Waktu itu saya hanya tahu ada informasi komplain saja. Perkara surat komplain dari nasabah itu masuk dalam meja diskusi atau tidak, saya tidak tahu,” ungkap saksi Tio.

Saksi Tio juga menerangkan bahwa untuk pencairan deposito normal tidak diperlukan persetujuan dari area bisnis manajer.

“Sebaliknya, untuk deposito yang pencaitannya tidak normal, seperti adanya denda dan penalty harus ada persetujuan dari ABM,” terangnya.

Selanjutnya, saksi kedua Hartono menyampaikan di hadapan Majelis Hakim sebagai Area Bisnis Manajer Jemur Handayani dirinya pernah dimintai persetujuan oleh terdakwa Sylvia Niken untuk menyetujui pencairan deposito milik Irjuniawan Or Novita Haryanto, pada sat deposito tersebut belum jatuh tempo,

“Terdakwa pernah email ke saya. Intinya minta pencairan deposito tersebut sebelum jatuh tempo,” kata saksi kedua.

“Saya pernah diperiksa polisi Polda Jatim untuk menerangkan pencairan depositi atas nama Irjuniawan Or Novita Haryanto,” kata saksi Hartono lagi.

Sedangkan saksi ketiga Leonita yang menjabat sebagai auditor Maybank, memaparkan bahwa pada bulan Pebruari ada pencairan 55.000 US Dollar dan Juni pencairan 97.000 US Dollar.

Untuk dua pencairan tersebut pada akhirnya ada surat kehilangan polisi, hal ini seauai SOP Oktober 2007 nomor 313, tentang pencairan deposito berjangka on call dinyatakan, bahwa untuk bilyet deposito yang hilang dilakukan berdasarkan surat keterangan hilang dari kepolisian,

“Tapi saya tidak tahu persis, namun ada bedanya. Tanggal pencairannya beda dengan tanggal surat kehilangan polisi. Pencairan dengan surat keterangan hilang berbeda, ada selisih satu hari,” paparnya.

Diakhir persidangan, Leonita menandaskan bahwa SOP pencairan deposito nasabah Prioritas secara teknis sama dengan nasabah Biasa.

“Teknisnya Prioritas dengan Biasa sama. Di SOP disampaikan terdapat surat hilang polisi, namun tidak diatur apakah surat hilang polisi tersebut bisa menyusul atau tidak,” pungkas Leonita.

Diketahui, Sylvia Niken Wailandauw diancam pidana kejahatan perbankan, sesuai pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, akibat mencairkan deposito dengan status rekening gabungan atau OR atas nama Irjuniawan P Radjamin dan Novita Hayanto di PT. Bank Maybank Kantor Cabang Pembantu Galaxy Mall Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *