Saksi Mengaku Pernah Terima Uang Dari Notaris Agatha Henny

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan kasus dugaan menerbitkan surat pernyataan yang diduga isinya tidak benar dengan terdakwa notaris Agatha Henny Asmana SIPA, SH. M.Kn Jalan Raya Kusuma Bangsa No. 144 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9/2018).

Dalam sidang yang hari ini digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmad Basuki menghadirkan dua ahli waris tanah di jalan Kenjeran No 337- 339 yakni Fardiyan dan Didik Maryanto.

Dalam keterangannya, Fardiyan mengaku pernah menerima uang dari Agatha Henny, notaris yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

Menurut keterangannya, uang sebanyak Rp 5 juta tersebut diterima dari terdakwa Munandar alias Bagong sekitar tahun 2012 lalu. Fardiyan juga mengatakan uang yang diberikan tersebut seharusnya Rp 20 juta, tapi setelah dibagi-bagi dia hanya mendapatkan bagian Rp 5 juta saja.

“Ini aslinya dipinjami Rp 20 juta mas, tapi turunnya Rp 5 juta,” ucap saksi Fardiyan menirukan ucapan terdakwa Munandar saat menyerahkan uang kepada dirinya.

Pada keterangan ini, penasehat hukum Agtha Hanny sempat melontarkan beberapa pertanyaan kepada Fardiyan

“Untuk uang tersebut kapan anda terima,? apakah ada tanda terimannya,? apakah ada saksinya,?” tanya pengacara Agatha Henny.

Oleh saksi Fardiyan pertanyaan itu dijawab ada kwitansinya namun tidak ada saksinya.

“Tanggalnya lupa,” jawab saksi.

Kepada penasehat hukum Agatha Henny, Fardiyan juga menyebut bahwa selama ini dirinya sama sekali tidak kenal dengan notaris Agatha Henny, Dalam keterangannya Fardiyan mengaku bahwa Agatha Henny tidak memberikan uang langsung kepada dirinya. Namun memberikan uang tersebut kepada Munandar alias Bagong.

“Bagong yang bilang ke saya. Dia bilang ini uang dari Bosnya,” jelas saksi korban Fardiyan.

Sedangkan saksi Didik Maryanto menjelaskan bahwa dirinya pernah didatangi oleh terdakwa Munandar alias Bagong dan disodori kertas kosong untuk ditandatangani. Tapi setelah kertas kosong itu dia tanda tangani ternyata tidak ada kelanjutannya sama sekali.

“Kata Bagong tanda tangan itu untuk dapat warisan. Tapi sampai hari ini saya tidak pernah menerima uangnya sama sekali. Malahan saya sempat digugat oleh Bagong,” ujar Didik.

Dalam sidang yang berlangsung diruang sidang Garuda 2 ini, terdakwa notaris Agatha Henny sempat membantah sejumlah keterangan saksi. Agatha Henny mengatakan tidak mengenal saksi Fardiyan, dan tidak pernah memberikan uang.

“Saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi dan saya tidak mengenal saksi,” ujar Agatha Henny.

Notaris Agatha Henny Asmana SIPA, SH. M.Kn Jalan Raya Kusuma Bangsa No. 144 Ngaglik 2 stand 4 Kelurahan Kapasan Kecamatan Genteng, serta Nenek Nafsijah (93) dan Munandar alias Bagong (47) juga Sudjoko Mochamad Anto, diadili Pengadilan Negeri Surabaya.

Notaris itu diseret ke meja hijau karena terjerat kasus dugaan menerbitkan surat pernyataan yang diduga isinya tidak benar atas hak kepemilikan tanah di jalan Raya Kenjeran 337-339 Surabaya
yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *