Saksi Novy Sebut Ellen Pernah Minta Sangria Ditutup, Tapi Tidak Diperbolehkan Sama Effendy

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Novy Irawati, penasehat rohani Ellen Sulisyo dan Leni Rahmawati mantan bagian operasional Restaurant Sangria dihadirkan Ellen Sulistyo dalam sidang gugatan wanprestasi antara dirinya melawan kakak beradik Fifie Pudjihartono (Penggugat) dan Effendy Pudjihartono (Tergugat II), serta Kodam V Brawijaya dan KPKNL sebagai Turut Tergugat I dan II.

Saksi Novy Irawati dalam persidangan mengatakan Ellen pernah bertengkar dengan Effendy terkait penutupan Restaurant Sangria oleh Kodam V Brawijaya.

Menurutnya pertengkaran tersebut menunjukkan telah terjadi broken trust antara keduanya. Effendy mencurigai bahwa penutupan Sangria hanyalah akal-akalan Ellen dengan Kodam untuk menyingkirkan dirinya. Sementara Ellen merasa telah ditipu karena Effendy sudah janji 30 tahun masa pakai, sedangkan masa perjanjian mereka selama 5 tahun, tapi kenapa baru 6 bulan sudah terjadi masalah.

“Pertengkaran terjadi pada 19 Mei 2023, tepat satu minggu setelah Restaurant Sangria ditutup oleh Kodam V Brawijaya. Saya lakukan pencegahan dengan mengatakan untuk menelusuri kebenarannya, tolong kami termasuk saya dihadapkan dengan pihak Kodam, karena pada waktu itu Pak Effendy bilang saya sekarang mau ketemu Pangdam setelah ini,” katanya di ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya. Senin (22/1/2024).

Ditanya oleh kuasa hukum Effendy, apakah dalam pertengkaran tersebut Effendy menagih kewajiban yang belum di bayar oleh Ellen. Total nilai yang ditagih saat itu berapa,? Saksi Novy menjawab tidak tahu sebab tidak disebut.

“Karena Pak Effendy sendiri mengatakan tidak tahu nilainya, pada saat Ellen tanya berapa yang harus saya bayar.? Dan dijawab sama Effendy ‘Gua juga nggak tahu, masih ngurus’,” jawabnya.

Kalau dari pihak Ellen tidak pernah keberatan untuk membayar dan dia siap untuk membayar. Tetapi dia tidak pernah menerima tagihan. Ellen juga tidak tahu jumlahnya, makanya Ellen bingung harus membayar berapa dan kepada siapam Kemudian tiba-tiba terjadi kasus Penutupan itu. Perihal PNBP tidak pernah ditagih,” sambung saksi Novy.

Masih berkaitan dengan tuntutan dari Effendy agar Ellen membayar PNBP atas pengelolaan Restaurant Sangria. Menurut saksi Novy, Ellen tidak membayar PNBP karena tidak tahu kapan jatuh temponya dan kapan pembayaran itu mulai dilaksanakan.

“Dalam perjanjian Nomer 12 itu kan tidak ada tanggal jatuh tempo pembayarannya. Bahkan Pak Effendy sendiri sampai dengan Penutupan Restaurant Sangria mengaku dia tidak tahu berapa jumlahnya. Makanya saya sempat bertanya sama Effendy, kalau tidak tahu jumlahnya, lalu kamu menagih itu dasarnya apa,” ketua saksi Novy.

Mendengar jawaban yang tidak enak dari saksi Novy, lalu kuasa hukum Effendy menunjukkan bukti surat TT1.2 tentang PNBP yang sudah disetujui oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia dan nilainya.

“Bukti ini tidak pernah diterima oleh Ibu Ellen. Terkait bukti tersebut saya dan Ellen tidak tahu sama sekali. Karena tanggal 19 Mei 2023 Pak Effendy baru pengajuan Ijin. Dan Effendy mengakui pengurusan itu setelah tanda tangan Surat Perjanjian. Hal itulah yang menurut saya tidak masuk akal,” lanjutnya.

Dalam persidangan saksi Novy mengatakan bahwa dia pernah mendapat cerita dari Ellen hanya di bulan awal pembukaan saja Restaurant Sangria sempat ramai.

“Tetapi, di bulan-bulan berikutnya, dengan mata kepala sendiri saya melihat kondisinya memang sepi, hampir tidak ada tamu yang makan,” katanya

Ditanya oleh kuasa hukum Effendy, sewaktu Restaurant dalam keadaan sepi bahkan nyaris tidak ada tamu yang makan, kenapa saksi tidak menyarankan kepada Ellen agar Restaurant itu ditutup saja.?

“Kita sudah minta tutup, tapi pak Effendy mengatakan tidak boleh. Pada waktu mediasi kami menawarkan dua hal, yang pertama kalau memang Effendy sanggup menyelesaikan perkaranya dengan Kodam dengan menunjukkan bukti, maka sewa bisa diperpanjang dan Ellen bersedia melanjutkan kerjasama, tapi kalau tidak, berarti diakhir saja,” jawabnya.

Terkait itu kita sudah memberikan surat pembatalan, sebab Ellen tidak bisa membatalkan kerjasamanya secara sepihak, tanpa ada kesepakatan dari Effendy. Ketika dibuat adendum akan ada perubahan sharing profit di bulan April 2023 itu kan akibat keberatan dari Ellen tersebut,” lanjutnya.

Ditanya oleh kuasa hukum Effendy, kalau Ellen keberatan dengan pembayaran pengeloaan Restaurant Sangria, kenapa Ellen bisa tetap menggaji para karyawannya?

“Subsidi silang, melalui hasil dari Restaurant Ellen yang lain. Yang saya tahu Ellen berusaha komitmen dengan apa yang sudah dia sepakati dalam perjanjian dengan Effendy,” jawab saksi Novy.

Ditanya lagi, apakah saksi pernah membaca Akta Perjanjian Nomer 12 Tahun 2022 terkait dasar-dasar hukum dari perjanjian antara Ellen dengan Effendy,? Saksi Novy menjawab pernah.

“Ketika perjanjian kerjasama itu saya baca, ternyata perjanjian itu timpang. Dalam hal ini yang ditulis hanya Hak dari Effendy saja, sementara Kewajiban dari Effendy tidak ditulis. Kewajiban yang ditulis hanya kewajiban Ellen saja,” jawabnya.

Saksi Novy juga menjawab setelah terjadi penutupan Sangria, dirinya pernah bertemu dengan Notaris di Sangria pada 19 Mei 2023 dan di Kayana untuk menanyakan perjanjian Nomer 12 tentang pengelolaan Restaurant Sangria.

“Dijawab, kalau Notaris hanya menyuruh Ellen tandatangan dan membacakan perjanjian itu. Yang membuat draft perjanjian adalah Effendy. Kalau kurang yakin dengan keterangan ini, datangkan saja Pihak Notaris ke persidangan,” jawab saksi Novy yang pernah dimintai tolong mendoakan Restaurant Sangria yang sepi pembeli dan melakukan mediasi ketika terjadi Penutupan Restaurant Sangria.

Sementara saksi Leni Rahmawati, mantan bagian operasional Restaurant Sangria, dalam kesaksiannya menyebut, setelah penutupan Sangria, dirinya pernah melihat pihak Kodam bertemu Ellen di salah satu Resto dan pihak Kodam menunjukkan dokumen SPK, MOU dan Surat Pemberitahuan dari Kodam.

Ditanya oleh kuasa hukum Ellen, apakah saksi tahu alasan dari pihak Kodam menutup kegiatan di Restaurant Sangria,? Saksi Leni menjawab awalnya tidak tahu.

“Setelah itu baru tahu, kalau ada permasalahan terkait aset sebelum ada penandatanganan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Ibu Ellen,” jawabnya.

Dalam keterangan lainnya saksi Leni juga mengaku bingung dengan dokumen-dokumen yang pernah dia baca yang berkaitan dengan pengelolaan Restaurant Sangria.

“Di dalam MOU jabatan Pak Effendy ditulis sebagai Komisaris, sedangkan di SPK adalah Direktur Utama. Terkait pengelolaan, di MOU ditulis selama 30 tahun, sedangkan di SPK hanya 5 Tahun. Di MOU ditulis bagi hasilnya berdasarkan omset, berbeda dengan yang ada di SPK,” sebut saksi Leni, yang pernah ditunjuk sebagai pimpinan proyek sewaktu Restaurant Sangria dibangun. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait