Saksi Pelapor Akui Tak Melihat Langsung Pengeroyokan, PH: Keterangan Saksi Hanya Testimoni de Auditu

  • Whatsapp

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi pelapor Abdul Halim dalam sidang perkara dugaan penganiayaan di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar, Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/2/2025).

Namun kehadiran saksi sempat mendapatkan protes dari tim kuasa para terdakwa karena kesaksiannya dinilai Testimonium de Auditu.

Di muka persidangan, saksi pelapor Abdul Halim mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa adiknya mengalami pengeroyokan hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) dr. Ramelan, Surabaya. Menurutnya, kondisi sang adik cukup parah, dengan luka di kepala yang harus dijahit.

“Saya waktu itu pulang kerja, terus dapat kabar kalau adik saya dikeroyok orang, sekarang masuk ICU. Saya dikasih tahu oleh istrinya,” ungkap Abdul Halim.

Namun Abdul Halim menambahkan, ia tidak mengetahui secara pasti bagaimana insiden pengeroyokan itu terjadi. Ia hanya mendengar cerita dari keluarga dan dari orang sekitar bahwa adiknya dianiaya di depan rumahnya sendiri.

“Cerita dari orang – orang adik saya berusaha melerai, tapi malah jadi korban,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang didapatnya, Abdul Halim memperkirakan ada sekitar empat hingga lima orang yang mengeroyok adiknya. Ia mengenal salah satu pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, dia adalah Iwan Santoso dan teman-temannya.

“Saya pelapornya dalam kasus ini. Sebenarnya saya hanya ingin ada ada efek jera saja,” katanya.

Dalam persidangan ini, Victor Sinaga, kuasa hukum para terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim.

Victor keberatan lantaran saksi Abdul Halim disebut tidak mengetahui langsung kejadian penganiayaan dan hanya memperoleh informasi dari pihak keluarga.

“Kami keberatan, Yang Mulia Majelis Hakim, saksi ini tidak mengetahui langsung peristiwa penganiayaan,” keluh Victor Sinaga di hadapan majelis hakim.

Menanggapi keberatan tersebut, ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi memutuskan untuk tetap mendengar keterangan saksi Abdul Halim terlebih dahulu.

“Nanti kami yang pertimbangkan keterangan saksi ini,” jawab hakim Edi Saputra Pelawi.

Atas keterangan saksi Abdul Halim, terdakwa mengaku keberatan.

“Tidak benar keterangannya saya tidak di situ saat kejadian,” katanya dari sambungan teleconference.

Usai sidang, Victor Sinaga, mempertanyakan relevansi kesaksian Abdul Halim dalam persidangan. Ia menilai bahwa JPU Damang terlalu memaksakan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, mengingat Abdul Halim tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut.

“Saksi ini tidak menyaksikan, mendengar, dan melihat secara langsung. Terus apanya yang kita gali. Dalam praktik peradilan, kesaksian seperti itu umumnya tidak dianggap sebagai alat bukti,” ucap Victor saat di konfirmasi.

Diketahui dari surat dakwaan, insiden dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Dukuh Kupang Gang Lebar, Surabaya pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdakwa Iwan Santoso bersama terdakwa lain yakni Feri Febriyanto, Tetonix Arcaida alias Ambon, Dimas Anggoro, dan Alifian Yoga Pratama, tengah pesta minuman keras (miras).

Setelah selesai pesta miras, terjadi perselisihan antara dua orang yang kemudian berujung pada perkelahian antara terdakwa Iwan Santoso dan seseorang bernama Doni. Saksi korban Muat yang kebetulan berada di lokasi mencoba melerai, tetapi justru menjadi sasaran amukan para terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Feri Febriyanto menendang saksi Muat sebanyak dua kali di bagian pipi dan melempar bak sampah yang mengenai telinganya. Tetonix Arcaida juga menendang paha korban, sementara Dimas Anggoro melempar paving, meski tidak mengenai korban.

Alifian Yoga Pratama memukul serta menendang saksi Muat dua kali di bagian paha dan perut, sedangkan Iwan Santoso ikut menendang dada korban dan memukul kepala korban hingga terjatuh di aspal.

Penganiayaan mereda setelah warga sekitar turun tangan untuk melerai dan membawa saksi Muat ke rumah sakit. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait