Saksi Pertama Anggota Dewan Tak Hadiri Panggilan Polisi

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Penegakan hukum di wilayah hukum polres Lumajang sesuai prosedur, tahap demi tahap sudah dilampaui terkait dugaan pelecehan terhadap salah satu wartawan Memo Timur yang bertugas di Lumajang. Kali pertama salah satu kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat panggilan sebagai saksi kasus bupati Lumajang, Senin (30/03/2020).

Polres Lumajang akhirnya memenuhi janjinya untuk melakukan pemanggilan klarifikasi sebagai saksi kepada Azoman Nur Fajar Pratama, yang juga sebagai anggota DPRD kabupaten Lumajang dalam kasus dugaan pelecehan terhadap salah satu wartawan harian Memo Timur Biro Lumajang MJ Choir yang dilakukan oleh bupati Lumajang Thoriqul Haq (cak Thoriq) yang merupakan orang nomor satu di kabupaten Lumajang.

Sesuai janji kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur SH pekan lalu. Masykur juga menjelaskan bahwa dirinya bakal melakukan pemanggilan kepada 3 wakil rakyat guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan profesi wartawan Memo Timur Biro Lumajang MJ Coir yang juga diduga dilakukan oleh cak Thoriq, saat melakukan Press Release di kantor DPC PKB kabupaten Lumajang beberapa bulan silam.

Pada press release saat itu, cak Thoriq didampingi oleh ketua DPRD kabupaten Lumajang, Anang Ahmad Syaifudin yang juga sekaligus sebagai Ketua DPC PKB Lumajang, hadir pula Eko Adis Prayoga, sekertaris DPC PKB Lumajang yang juga sebagai ketua komisi B DPRD kabupaten Lumajang, dan Azoman Nor Fajar Pratama kader DPC PKB Lumajang yang juga sebagai anggota DPRD Lumajang.

Namun kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH menyayangkan terkait undangan klarifikasi saksi, yang dilayangkan kepada Azoman Nor Fajar Pratama, yang ternyata pihaknya mangkir dari panggilan penyidik Polres Lumajang, yang seharusnya datang pada hari Senin (30/03/2020), Jam 9.00 wib, namun hingga sore hari tidak kunjung datang.
“Undangan klarifikasi kepada Saksi, yang pertama tidak datang, tentu saja pemanggilan kedua juga akan kami lakukan”, terang Masykur.

Untuk jadwal panggilan klarifikasi Saksi kedua ditujukan kepada Eko Adis Prayoga Sekertaris DPC PKB Lumajang yang juga sebagai ketua Komisi B DPRD kabupaten Lumajang.
“Rencananya besok hari Selasa (31/03/2020), dan hari Kamis (02/04/2020) rencananya pemanggilan Klarifikasi ditujukan kepada ketua DPRD Lumajang”, tegas Masykur.

Sementara untuk mangkirnya Azoman, tentu bakal dilakukan pemanggilan kembali, namun Kasat Reskrim Polres Lumajang ini belum bisa menentukan tepat harinya.
“Ya pasti akan kita undang ulang, tunggu saja, kabar selanjutnya”, pungkas Masykur. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait