Saksi Pra Peradilan David, Mobil Yang Dirampas Itu Hadiah Pensiun Saya 25 Tahun Bekerja

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang Pra Peradilan, antara David (Pemohon) versus Kapolrestabes Surabaya (Termohon), memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta, di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (07/4/2021).

Pra Peradilan ini terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan tindak pidana perampasan barang milik Davi di Lebak Permai II/53 Surabaya pada Jumat 12 Juni 2020 siang.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal IGN Bhargawa ini memeriksa Debora Wirastuti Setyaningsih dan Krisjono, istri dan mertua David dari pihak Pemohon.

Dalam sidang kali ini, saksi Debora mengungkapkan peristiwa pidana yang sudah dilakukan Hendrawan Teguh beserta istrinya Chandra Heniati kepada dirinya.

“Jum’at siang Hendrawan beserta istrinya yang bernama Candra dan didampingi oknum polisi yang berpakaian preman mendatangi rumah kontrakan saya di Lebak Permai II/53 Surabaya. Mereka datang setelah ditelepon Koko,” ungkap Debora.

Dikatakan Debora kedatangan Hendrawan Teguh beserta istrinya Candra Herniati itu terkait dugaan penggelapan uang perusahaan.

“Saya dituduh menggelapkan uang perusahaan sebanyak 14 miliar. Pak Hendrawan mengancam akan menghabisi saya, sedangkan bu Candra akan mempolisikan saya sebab mereka berdua mempunyai banyak uang,” lanjut Debora.

Kemudian lanjut Debora, saya disuruh menyerahkan barang-barang berharga miliknya. Mereka menuding kalau barang berharga yang ada dirumah kontrakannya tersebut adalah milik saya.

“Mereka minta STNK mobil dan motor saya, kemudian Candra mengeluarkan rekening bank yang saya miliki dari dalam tas saya. Padahal Mobil itu milik mertua saya yang dibeli dari hasil uang pesangon, sedangkan dua motor milik suami saya. Satu dibeli dari hasil warisan dan satu lagi secara kredit,” lanjut Debora.

Setelah itu masih kata saksi Debora, Ibu Candra menyuruh Koko membeli meterai dan memaksa dirinya menandatangani kwitansi kosongan dan menyuruhnya ganti pakaian diajak ke Polrestabes.

“Ditengah jalan, diajak kerumah Fitri. Fitri juga karyawan Hendrawan. Kemudian saya dan Fitri disekap tiga jam di kantor Hendrawan sebelum dikeler ke Polsek Sawahan,” papar Debora.

Ditanya hakim Tunggal IGN Bhargawa siapa nama oknum polisi yang mendatangi rumahnya,? Saksi Debora menjawab Tri Heri.

“Dia mengaku sebagai kepalanya polisi,” jawab saksi Debora.

Ditanya lagi oleh hakim kenapa saksi Debora bersedia tanda tangan diatas meterai,?

“Saya ketakutan dan diancam Pak Hakim,” jawabnya.

Sementara saksi Krisjono dalam sidang mengaku tidak tahu persis isi pembicaraan antara Debora dengan Hendrawan Teguh beserta istrinya Chandra Heniati.

Namun Krisjono hanya tahu kalau Mobil Terios miliknya beserta dua motor milik David, menantunya dibawah oleh orang-orang suruhan Candra.

“Mobil dibawah Koko, sedang sepeda motor dibawah orang suruhannya Ibu Candra,” kata Krisjono.

Ditanya Hakim Tunggal IGN Bhargawa apakah benar mobil itu miliknya,? Saksi Krisjono mengatakan memang benar.

“Itu hadiah pensiun saya yang bekerja 25 tahun di PT Indah Plastik Jalan Rungkut Industri 3 nomer 14. Saya dapat hadiah dua mobil dari perusahaan,” tandasnya.

Diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan oleh David atas terbitnya Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) Nomor S.PPP/70/II/RES.1.8/2021/Satreskrim tertanggal 10 Februari 2021 dalam Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes Sby terhadap Hendrawan dkk. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait