SIDOARJO,beritalima.com- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur sepeda ekstrim milik Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sidoarjo mengungkap fakta jika pemilim CV. Sinar Cemerlang tandatanganya dipalsukan.
Berlokasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di jalan Juanda Sidoarjo, senin (7/5/2018).
Sidang korupsi pembangunan jalur sepeda ekstrim dana APBD tahun anggaran 2015, menghadirkan dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara. Dengan total uang sebesar Rp.578.083.213,76 ini menyeret 5 orang terdakwa yaitu Mulyadi, (46) Mantan Sekertaris Disbudpar Sidoarjo, H. Usman (CV. Sinar Cemerlang), Hadi Purtanto (PT. Surya indah Cemerlang), Denni (34) keduanya rekanan dan Sumartono (53) selaku Konsultan.
Saksi Ristanti Widya Ayu Ambariti, staff dari PT Surya Indah Cemerlang dalam keterangan sidang mengatakan, dirinya mengaku pada tahun 2015 pernah mendaftarkan CV. Sinar Cemerlang (SC) untuk mengikuti lelang proyek jalur sepeda extreme. Dirinya mengaku jika pada saat proses lelang proyek tersebut pinjam CV. SC dari terdakwa Usman.
“Saya daftarkan CV. Sinar Cemerlang milik Pak Usman pada bulan September 2015. Stempel, pengisian data-data sampai User Id dan Password CV,” terangnya dalam persidangan.
Dalam hal ini, dirinya juga menyebut jika saksi melakukan hal tersebut berdasarkan suruhan dari terdakwa Mulyadi dan terdakwa Hadi Purtanto yang saat itu salah satunya sebagai pimpinannya tanpa sepengetauan pemilik CV SC.
Saksi warga Wonoayu, Sidoarjo ini juga mengungkapkan saat dihadapan majelis hakim ketika di tanya JPU terkait kejanggalan kenapa harus meminjam CV milik terdakwa Usman. Dirinya menjawab jika Perusahaannya sudah di blacklist
“PT. Surya Indah Cemerlang milik pak Hadi Purwanto saat itu di blacklist, sehingga memakai CV Sinar Cemerlang” ucapnya.
Dalam perkara ini, dirinya juga mengaku jika tidak ada perusahaan lain yang mendaftar dalam proyek yang dibuka secara sistem lelang tersebut. “Hanya CV Sinar Cemerlang saja. Dan dinyatakan sebagai pemenang lelang setelah saya melihat buktinya dari LPSE,” tambahnya.
Selama pelaksanaan proyek tahun di 2015 ini dirinya mengaku hanya bertugas sebagai pegawai administrasi saja. “Saya hanya sebagai petugas administrasi saja. kalau dilapangan saya kurang paham,” jelasnya.
Hal yang janggal juga terlihat saat saksi memberikan keterangan kesaksiannya. Yakni ketika ditanya salah satu JPU, yakni terkait siapa yang memberinya gaji setiap bulannya. “Sejak tahun 2015 saya digaji pak Mulyadi. Saya ambil gaji sebesar 4,1 juta. Uang itu kemudian saya bagi untuk 3 pegawai. Dan saya sudah menerimanya selama 12 bulan,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, saksi Mega Puspita Sari, staff dari PT. Surya Indah Cemerlang juga turut dihadirkan.
Warga Desa Bungurasih, Waru, Sidoarjo yang mengaku mengenal terdakwa Denni dan terdakwa Hadi Purtanto adalah sebagai saudaranya, pungkasnya(kus).
Dalam keterangannya, sejak tahun 2015 atau selama proyek jalur sepeda ekstrim dirinya mengaku jika digaji oleh terdakwa Mulyadi. “Rp 1,2 juta setiap bulannya. Pembayaran dilakukan lewat rekening mbak Rista,” katanya.
Dirinya juga menyebut jika pembayaran pelaksanaan proyek tersebut dilakukan secara pembayaran keseluruhan. “Tagihan langsung dibayar. Namun setelah sudah selesai pekerjaan,” tambahnya.
Untuk tanda tangan berkas-berkas, dirinya mengaku jika tanda tangan tersebut berdasarkan perintah terdakwa Hadi Purtanto. ” Ada Flashdisk dari mas Iqbal (staff Mulyadi, Red). Disitu ada file tanda tangan, lalu saya scan,” pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa Hadi Purtanto membantah jika dirinya memberikan ID dan Password ke saksi. “Dari keterangan saksi saya membantah keterangan terkait ID dan Password tersebut. Saya sangat hati-hati terkait hal tersebut,” bantahnya.
Sidang dengan rencana memanggil 45 saksi dan dengan total 20 kali agenda persidangan ini dilanjutkan pada hari Senin, (14/5) minggu depan dengan agenda keterangan saksi dari JPU berikutnya.
“Diseleksi, mana saksi yang penting untuk dihadirkan. Namun jangan buru-buru karena harus kejar tayang karena setiap minggunya harus sidang,” ucap hakim ketua I Wayan Sosiawan.
Sementara itu, usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Usman, Alex Imawan mengatakan, jika kliennya tidak mengikuti proses pelelangan proyek tersebut. Nama CV. Surya Cemerlang milik kliennya telah dipinjam bendera perusahaannya oleh Terdakwa Hadi Purtanto.
“Pak usman tidak mengetahui proses lelangnya. Penawaran di palsu. Klien kami mengakui jika itu bukan tanda tangannya. Proses lelang juga tidak ikut sama sekali karena sudah didaftarkan lelang,” ujar Alex imawan.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur sepeda ekstrim yang dibangun di sekitar Jalan Lingkar Timur (JLT) Sidoarjo dilakukan oleh penyidik unit Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo. Dan menetapkan 5 tersangka.
Selain 5 tersangka, sejumlah uang tunai sebesar Rp. 210.897.000 dan berbagai dokumen diserahkan ke Kejari Sidoarjo sebagai alat bukti.
Ada 5 tersangka yang terseret dalam kasus korupsi proyek milik Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.742.584.000,00 ini.
Yaitu, Mulyadi (46) Mantan Sekertaris Disbudpar Sidoarjo, H. Usman rekanan, Hadi Purtanto rekanan, Denni (34) rekanan dan Sumartono (53) selaku Konsultan.
Para tersangka menurut penyidik Polresta Sidoarjo melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara total sebesar Rp.578.083.213,76.
Modusnya, mengerjakan pengadaan Proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak, sehingga kualitas pekerjaan jauh dari ketentuan.