Saksi Quiny Beberkan Dugaan Manipulasi Waris Keluarga Kuotakusuma, “Semua Itu Harta Engkong, Bukan Milik Yang Lain”

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sengketa warisan keluarga besar Kuotakusuma kembali memanas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/12/2025).

Perkara bernomor 433/Pdt.G/2025/PN Sby ini menempatkan Widyawati Santoso (Kwee Ie Hwee) sebagai penggugat, yang menuding kakaknya, Bambang Husana Kwee, lalai menjalankan tugas sebagai pelaksana wasiat sekaligus menutup-nutupi pembagian warisan almarhum Quarry Kuotakusuma.

Dalam gugatan, Widyawati meminta hakim mencopot Bambang sebagai pelaksana wasiat, mewajibkannya memberikan laporan keuangan lengkap, dan melarang penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa seluruh tujuh anak almarhum Quarry berhak atas bagian masing-masing.

Sidang kali ini menghadirkan saksi Quiny, cucu almarhum Quarry. Kesaksiannya membuat ruang sidang Tirta mendadak hening.

“Semua usaha dan aset yang sekarang dikuasai keluarga, itu milik Engkong. Tidak ada satupun anaknya yang bekerja di tempat lain setelah lulus sekolah,” ujar Quiny kepada majelis hakim Dr. Nur Kholis SH., MH.

Quiny menegaskan bahwa Widyawati adalah anak kandung Quarry, sekaligus kakak kandung dari ibunya, menepis pemangkasan jumlah ahli waris seperti yang disebut Bambang dalam perkara pengampuan sebelumnya.

Quiny menyoroti kesaksian Bambang dalam perkara Pengampuan Nomor 661 yang menyebut Quarry hanya memiliki lima anak.

“Itu tidak benar. Anak Engkong ada tujuh,” tegas Quiny.

“Menurut saya itu bertentangan dengan hukum.” imbuh Quiny.

Dalam kesaksiannya, Quiny memetakan bisnis mendiang Quarry, di Surabaya punya 16 kapal tongkang PT Bintang Samudra Line (BCL) dengan omzet Rp10–15 miliar per bulan. Di Jakarta juga Bisnis perkapalan tambahan.

Di Palangkaraya, Supplier Anggur Orangtua dan Bir Bintang, nilai bisnis Rp23 miliar. Di Balikpapan, Supplier Unilever dan pemilik Gedung Graha Bintang tujuh lantai.

Ia menyebut modal, pembangunan, hingga ekspansi tiap usaha menggunakan dana murni dari Quarry.

Lebih jauh, Quiny mengaku mengetahui adanya aset yang dijaminkan hampir Rp50 miliar oleh anak-anak Quarry melalui perusahaan cangkang.

“Graha Bintang dijadikan jaminan sebelum dan sesudah Engkong meninggal.” ujar Quiny.

Quiny juga menyinggung perpindahan aset yang dinilai tidak wajar,

“Engkong meninggal 21 Desember 2021. Tapi akta jual beli ruko tanggal 30 Desember 2021 sudah atas nama sepupu saya. Saya lihat sendiri fotonya.” singgung Quiny.

Dalam sesi interogasi, majelis hakim menggali siapa pihak yang paling banyak menikmati kekayaan Quarry.

Menurut Quiny, penerima terbesar adalah Sheeny Kuotakusuma, Kwee Ruddy Jananto dan Kwee Yoseph Kuotakusuma.

Ia juga menyebut beberapa anak memperoleh fasilitas khusus, mulai dari rumah senilai miliaran hingga penggantian kerugian saham.

Hakim kemudian menanyakan sumber dana rumah Widyawati di Amerika dan Singapura.

“Uangnya Engkong,” jawab Quiny tanpa ragu.

Quiny menambahkan bahwa empat bulan terakhir sebelum Quarry meninggal, perawatan sang kakek berada di tangan Widyawati.

Usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kuasa hukum Widyawati Santoso alias Kwee Ie Hwee, Albertus Soegeng, menyatakan bahwa keterangan saksi Quiny semakin memperjelas adanya kejanggalan dalam penetapan pengampuan Nomor 661 yang sebelumnya diajukan.

Menurut Albertus, saksi pengampu Bambang, meski telah memberikan keterangan di bawah sumpah diduga kuat menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta. Bambang menyatakan bahwa almarhum memiliki lima orang anak, sementara putusan Mahkamah Agung secara tegas menetapkan bahwa ahli waris Quarry Kuotakusuma berjumlah tujuh orang.

“Penetapan pengampuan nomor 661 itu menghilangkan dua ahli waris, yakni anak pertama dan anak bungsu. Saksi Quiny makin memperjelas bahwa almarhum itu punya tujuh anak, bukan lima,” tegas Albertus.

Ia menambahkan, pengelolaan aset semasa hidup sepenuhnya merupakan hak almarhum. Namun setelah meninggal, seluruh aset otomatis masuk dalam ranah pembagian warisan. Meski almarhum memiliki surat wasiat, pihak penggugat menilai ada ketidaksesuaian pembagian yang bertentangan dengan asas Legitime Portie dalam KUH Perdata.

Albertus menyoroti adanya komposisi pembagian yang timpang antara anak laki-laki dan perempuan. Ia mencontohkan pembagian saham PT yang disebut dalam wasiat: istri mendapat 20 persen, tiga anak laki-laki masing-masing 30, 30, dan 20 persen. Sementara dua anak perempuan tidak mendapat porsi yang setara.

“Tidak boleh ada pembedaan antara anak laki-laki dan anak perempuan. Semua harta almarhum harusnya dibagi rata kepada tujuh ahli waris,” ujarnya.

Isi warisan yang ditetapkan saat ini tidak dapat diterima oleh penggugat karena komposisinya tidak sejalan dengan hukum waris nasional.” imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Bambang Husana Kwee, Robert Andreas, menepis keras kesimpulan pihak penggugat. Ia menegaskan bahwa saksi Quiny tidak mengetahui akta wasiat maupun turunannya, sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan dasar utama.

“Saksi Quiny hanya berbicara berdasarkan informasi yang dia dengar, bukan berdasarkan dokumen. Dia tidak mengetahui isi akta wasiat,” jelas Robert.

Robert juga menegaskan bahwa pengampuan Nomor 661 diajukan langsung oleh almarhum Quarry Kuotakusuma ketika masih hidup. Akta tersebut mencantumkan lima ahli waris, namun tidak memuat pembagian harta warisan, sehingga menurutnya tidak relevan dengan objek sengketa yang sedang diperiksa.

“Surat pengampuan itu bukan bagian dari objek warisan. Jadi tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan pembagian,” tambahnya. (Han)

beritalima.com

Pos terkait