SURABAYA – beritalima.com, Rahmat Hari Basuki, jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim mencecar Ronny Suwono mengenai perannya di proyek Royal Avatar World (RAW) milik Sipoa grup yang merugikan 1104 konsumennya.
Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan di Polda Jatim terkait kasus proyek Sipoa grup ini, penyidik banyak meminta keterangan kepada Ronny Suwono. Terlebih, di antara banyak saksi, Ronny Suwono diduga yang paling detail menjelaskan skandal proyek senilai Rp 12. 388.751.690 tersebut.
“Saya tidak hanya menjabat sebagai direktur di PT Kurnia Jedine Sejahtera (KJS) saja, tapi saya juga dipercaya dibeberapa anak perusahaan lainnya milik Sipoa grup. Untuk itu saya digaji Rp 100 juta perbulan. Gaji saya sama seperti gaji yang diterima Budi dan Klemen.” kata Ronny Suwono yang bersaksi untuk terdakwa Budi Santoso dan Ir Klemen Sukarno Candra di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (4/8/2018). Yang berwenang mengambil keputusan, kata Ronny adalah terdakwa Budi.Santoso.
Mendengar pernyataan Ronny seperti itu, jaksa penuntut menjadi semangat. Sebab, proyek Royal Avatar World merupakan hajat Sipoa grup.
“Pengaturan uang di Sipoa.grup sangat tidak profesional, artinya uang di PT KJS bisa dipakai untuk tempat-tempat yang lain. Uang KSJ sebanyak Rp 113 miliar dipakai Budi Santoso membiayai beberapa proyek lainnya dan dibayarkan ke person-person, serta dia pakai untuk keperluan pribadi? Padahal uang itu adalah uang customer yang percaya dan membayar Nomer Urut Pendaftaran (NUP),” kata Ronny Suwono. Budi yang duduk sebagai terdakwa perkara yang sama hanya menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar pernyataan mantan rekan kerjanya tersebut.
“113 miliar yang dipinjam Budi dari KJS. Uang Rp 113 miliar itu berasal dari NUP. Semua uang yang ada di KJS berasal dari NUP. PT KJS itu meregister siapa kustomer yang mau membeli sebelum developer dan PT Sipoa melaunching proyeknya,” tambah Ronny.
Bisa anda jelaskan perintah seperti apa saja dari Budi Santoso untuk mengeluarkan NUP yang tidak pada tempatnya itu?” tanya jaksa Hari Basuki.
“Yang mulia. Perintahnya kurang lebih bayar kesana, bayar kesini. misalnya bayar ke PT Megah Surya Indah, bayarkan ke bapak A atau ke B,” jawab Ronny.
“Yang singkat sajalah. kok Budi yang memutuskan. Padahal anda kan juga salah satu pemegang saham di KJS?” tanya jaksa lagi.
“Ya Pak Budi itu kan pemegang saham mayoritas, sedangkan saya hanya sedukit sahamnya, jadi saya tahu diri dan merasa kalah suara,” kata Ronny
Diterangkan Ronny, keuangan Sipoa jebol karena orang-orang yang selama ini berjuang dengan memberikan modal, untuk membeli tanah dan mengurusi perijinan dan sebagainya, mendadak menarik semua sahamnya, ‘mana duit saya’ kemudian mereka juga minta ditambahi dengan keuntungan.
“Kata Budi Santoso, ini yang membuat jebolnya keuangan dari proyek ini,” terang Ronny.
Usai sidang, Franky Desima Waruwu, kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang ini tak bisa dijadikan patokan. Pasalnya, keterangan saksi banyak yang tak sesuai BAP.
“Lagipula saksi Rony Suwono sempat bilang bahwa berusaha kembalikan uang konsumen yang ada di PT KSJ. Namun dia malah melaporkan ini ke Polda Jatim. Ini tentu malah jadi pahlawan kesiangan,” urainya.
Selain itu, dia juga meminta pada JPU untuk menghadirkan saksi yang tahu bagaimana proses pembangunan apartemen. Saksi-saksi itu adalah direktur yang menjabat di PT BSJ dan Sipoa Group pada 2014-2015 lalu.
“Saksi-saksi ini yang tahu bagaimana proses itu berjalan,” pungkasnya. (Han)