Saksi Sebut Tidak Ada Kerjasama Apapun Antara Fransisca dengan Subandi. Yang Ada Hanya Hutang Piutang

  • Whatsapp

SURABAYA – Persidangan gugatan perdata antara Penggugat Fransisca melawan Tergugat I Subandi Gunadi, Tergugat II Harjanti Hudaya dan Tergugat III Justini Hudaja kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/11/2023).

Sidang yang dipimpin Hakim Khadwanto diruang sidang Garuda 2 ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat yaitu, Ruth Kristiorini, asisten administrasi rumah tangga dari Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya sejak 2014 sampai 2020.

Dalam kesaksiannya, saksi Ruth menegaskan tidak ada hubungan kerjasama apapun antara Fransisca dengan Subandi Gunadi. Menurut saksi Ruth, yang ada hanyalah hubungan hutang piutang antara keduanya dengan bunga 3 persen setiap 20 hari.

“Kalau dari rekening koran tercatat uang pinjaman itu hanya untuk kebutuhan rumah tangga saja. Tidak ada yang terkait dengan pekerjaan,” katanya dihadapan majelis hakim, kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum dari pihak Tergugat.

Ditanya oleh kuasa hukum Tergugat, setiap kali droping berapa banyak pinjaman yang diberikan Fransisca kepada Subandi Gunadi?. Satu bulan bisa berapa Fransisca kirim uang pinjaman ke rekening Subandi Gunadi.

“Tidak pasti. Kalau terlambat bayar biasanya ibu Fransisca menelepon saya untuk mengingatkan. Hubungan pinjam meminjam tersebut tidak ada kaitannya dengan Ibu Harjanti,” jawab saksi Ruth.

Selanjutnya saksi Ruth membenarkan ketika ditunjukkan print out rekening koran (bukti T5,T6,T7) yang mencantumkan keterangan pinjaman Subandi kepada Fransisca pada bulan Nopember 2016 sebesar Rp 25 juta, pada bulan Desember 2016 pinjaman Subandi kepada Fransisca sebesar Rp 100 juta dan pada bulan Januari 2017 dengan keterangan hutang Subandi kepada Fransisca menjadi Rp 200 juta.

Terkait masalah Berlian, saksi pernah mendapatkan cerita dari Harjanti pernah membeli Berlian kepada Fransisca dengan pembayaran melalui Cek yang blonj. Tapi belum terima barangnya.

Saksi juga pernah diberikan tugas oleh Subandi Gunadi untuk mencatat semua pinjamannya kepada Fransisca dalam sebuah pembukuan.

Diketahui oleh saksi, semenjak dirinya bekerja sampai keluar. Total transfer pinjaman yang diberikan Fransisca kepada Subandi Gunadi sekitar Rp 2,8 miliar lebih.

Menurut saksi, Subandi Gunadi pernah disuruh Fransisca membuka Cek Rp 2,2 Miliar dan Rp 1 miliar, sebagai jaminan pembayaran apabila hutang Subandi kepada Fransisca mencapai batas plafond pinjaman yang disepakati.

“Itu hanya sebagai jaminan pembayaran saja. Cek itu atasnama perusahaanya pak Subandi PT. Citrinda Karsamarga,” paparnya

Ditanya terkait dengan pembayaran Rp 1,7 Miliar? Saksi mengatakan untuk apa saja dirinya tidak tahu.

“Sepengetahuan saya, itu hanya kesepakatan antara Pak Bandi dengan Ibu Sisca (Fransisca) karena waktu itu Ibu Sisca akan mencairkan Rp 1 miliar. Karena uangnya belum mencukupi, Pak Bandi ada kesepakatan dengan Ibu Sisca dibayar Rp 600 juta,” jawabnya.

Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, pada saat saksi melakukan pembayaran-pembayaran. Itu inisiatif saksi atau karena perintah dari Subandi?

“Ibu Fransisca setiap bulan menelepon saya, Ruth waktunya bayar sekian. Saya terus konfirmasi ke Pak Subandi dan Pak Subandi menyuruh saya transfer ke Ibu Sisca,” jawab saksi Ruth.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, kuasa hukum pihak Tergugat Paulus Lapian SH,.MH meyakinkan kembali bahwa selama mengikuti proses penanganan perkara ini
Dirinya tidak menentukan ada hubungan kerjasama antara Penggugat dengan Kliennya.

“Jelas hanya pinjam meminjam, tidak ada hubungan kerjasama,” katanya.

Sementara berkaitan dengan pembayaran-pembayaran hutang, Paulus menandaskan kalau Kliennya sudah ada pembayaran sekitar Rp 1,7 miliar ditambah dengan pemberian apartemen.

“Untuk pemberian apartemen tersebut sampai sekarang ditahan dan tidak pernah diperhitungkan berapa jumlah rupiahnya sama pihak Penggugat,” tandasnya.

Sementara Itu Penggugat Fransisca melalui kuasa hukumnya Andi Darty SH,.MH mengakui kalau pihak Tergugat meminjam uang kepada Kliennya, meski dengan modus bisnis di bidang properti.

“Mereka Itu pinjam uang, tetapi alih-alihnya bisnis properti. Gak tahunya hanya untuk kebutuhan setiap hari,” katanya.

Terkait pengembalian Rp 1,7 miliar dari Subandi kepada Kliennya Fransisca, Andi Darty mempertanyakan kelanjutan pembayaran sisanya.

“Uang yang sudah ditransfer Kliennya kepada Tergugat Rp 2,8 miliar. Sementara dipersidangan menyatakan bahwa pokoknya sudah dibayarkan Rp 600 juta dan yang lainnya baru bunga, berarti sisanya yang Rp 2,2 miliar ya kembalikan dong,” tandasnya.

Sebelumnya, duduk sebagai Penggugat dalam persidangan itu ialah, Fransisca. Sedangkan Tergugat I Subandi Gunadi, Tergugat II Harjanti Hudaya dan Tergugat III Justini Hudaja. Fransisca dalam salah satu petitum gugatannya minta majelis hakim dalam perkara ini agar menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan modal pokok sebesar Rp. 2.832.500.000 kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai, seketika dan sekaligus lunas. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 14.036.675.000 kepada Penggugat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait