SURABAYA – beritalima.com, Dua orang saksi dimintai keterangannya pada sidang kasus kasus dugaan menerbitkan surat pernyataan yang diduga isinya tidak benar dengan terdakwa Agatha Henny Asmana SIPA, SH. M.Kn, notaris jalan Raya Kusuma Bangsa No. 144 Surabaya. Rabu (3/10/2018).
Dua orang saksi itu mengaku mengetahui saat ditanya Jaksa penuntut Umum (JPU) soal adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pembatalan sertifikat rumah di jalan Raya Kenjeran No 337-339.
Sesuai dalam putusan gugatan PTUN perdata tersebut ditingkat Pertama dimenangkan Penggugat, sedangkan ditingkat Banding dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan tergugat dan menyatakan sertifikat rumah di jalan Raya Kenjeran No 337-339 adalah sah.
Dua orang saksi yang diperiksa yakni Suprayitno mantan lurah Gading dan Esi Harianto, mertua sekaligus pemilik tanah yang menyebabkan notaris Agatha Henny menjadi terdakwa.
Dalam keterangannya, Suprayitno mengaku semenjak diangkat sebagai Lurah di Kelurahan Gading pada Januari 2007. Dirinya 2 kali menerima surat dari terdakwa Munandar alias Bagong. Yang intinya mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Saripin, menanyakan persil tanah tersebut dan meminta pihak Kelurahan supaya menunjukkan lokasinya.
“Namun kedua surat tersebut tidak saya tanggapi, sebab Munandar tidak mampu menunjukan bukti keterangan waris apapun yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan,” kata Suprayitno.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko, saksi juga menyebut bahwa persil 483 di jalan kenjeran 337-339 yang diklaim terdakwa Munandar milik ahli waris almarhum Saripin, ternyata sudah bersertifikat hak milik atas nama Taher Gunadi dengan Nomor serifikat 90K Gading, 91K Gading, 92K Gading dan 93K Gading.
“Itu jawaban surat yang pernah saya berikan kepada Pak Munandar dan pengacaranya yang bernama Zainal, sebagai jawaban saat saya dilaporkan ke walikota Bambang DH karena dianggap tidak melayani masyarakat,” ujar Prayit yang sekarang menjabat sebagai Camat Bulak.
Saksi kedua yang diperiksa yaitu Edi Hariyanto. Keterangan yang disampaikannya tak jauh seperti keterangan yang disampaikan oleh saksi Suprayitno saat dicecar oleh JPU soal adanya gugatan PTUN yang dilayangkan oleh ahli waris Saripin.
“Apakah saudara saksi pernah digugat PTUN oleh ahli waris almarhun Saripin?” tanya Hari Rahmad Basuki, JPU Kejati Jatim dalam kasus ini.
Atas pertanyaan tersebut, Edi mengaku mengetahuinya. Menurutnya, terkait kasus ini telah diserahkan semua ke kuasanya yakni Hartono yang juga adik iparnya.
“Tahu, semua saya serahkan ke adik ipar saya Hartono. Saya hanya mendengar hasilnya saja,” kata Edi menjawab pertanyaan JPU.
Dalam sidang yang berlangsung diruang sidang Garuda 2 ini, terdakwa notaris Agatha Henny tidak membantah sejumlah keterangan saksi. Agatha Henny hanya mengatakan tidak mengenal kedua saksi, dan tidak pernah berhubungan dengan keduanya.
“Saya tidak mengenal saksi,” ujar Agatha Henny.
Notaris Agatha Henny Asmana SIPA, SH. M.Kn Jalan Raya Kusuma Bangsa No. 144 Ngaglik 2 stand 4 Kelurahan Kapasan Kecamatan Genteng, beserta Nafsijah (93) dan Munandar alias Bagong (47) juga Sudjoko Mochamad Anto, diadili Pengadilan Negeri Surabaya.
Notaris itu diseret ke meja hijau karena terjerat kasus dugaan menerbitkan surat pernyataan yang diduga isinya tidak benar atas hak kepemilikan tanah di jalan Raya Kenjeran 337-339 Surabaya
yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. (Han)